Polisi Ekshumasi Jenazah Bocah 6 Tahun yang Dianiaya Ibu Tiri di Bojonggede

Mediabogor.co, BOGOR – Pihak kepolisian melakukan ekshumasi makam bocah laki-laki berinisial MAA (6) di TPU Kalang Anyar, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 23 Oktober 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses ekshumasi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.15 WIB.

Terlihat, garis kuning ‘Dilarang Melintas’ menjadi tanda bahwa orang lain dilarang untuk memasuki area makam bagian atas disaat proses ekshumasi berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Made Gede Oka Uta mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar proses penyidikan terhadap korban yang dianiaya ibu tirinya berinisial RN (30) bisa terbongkar secara jelas.

“Kesimpulan sementara dari hasil yang dilaksanakan barusan, kami mendapatkan informasi dari Tim Dokter bahwa adanya pendarahan di bagian kepala yang kemungkinan itu (penyebab) meninggal dunianya korban,” kata Made kepada wartawan.

Kemudian, Made juga menemukan beberapa luka lainnya di sekujur tubuh korban, seperti di bagian bibir, dan punggung yang mengalami lebam.

“Jadi, kami menduga ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka (ibu tiri korban), mungkin bukan di hari H atau minggu saja tapi sudah berkali-kali dilakukan,” ujarnya.

Made menuturkan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka dan bakal terus mendalami perkara tersebut.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan dilakukan selama tiga hari beruntun, mulai Jumat, 17 Oktober 2025. Kemudian, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada hari keempat, yakni Senin, 20 Oktober 2025.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar