
Polisi Ciduk Pegawai Bank Hanguskan Uang Nasabah 2 Miliar
Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor mengamankan seorang tersangka pembuat program deposit bank fiktif yang merugikan nasabah hingga Rp2 Miliar untuk keperluab judi online dan jual beli saham.
Kasus bermula saat tersangka AM (34) yakni pegawai BRI KPC Cileungsi, Kabupaten Bogor membuat program fiktif deposit di mana bila korban SS menabung sebesar 1 Miliar akan mendapat bonus Rp 40 juta selama 1 tahun.
“Diimingi hal itu, korban tertarik lakukan investasi sesuai program fiktif yang ditawari tersangka. Korban memberi 1 Miliar kepada tersangka membuka tabungan baru,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (20/4/21).
Setelah membuka tabungan, dua hari setelahnya tabungan diambil kembali oleh tersangka dengan dalih untuk pencairan uang bonus Rp40 juta. Kemudian tersangka memutarkan uang korban sebagai uang bonus meyakinkan korban adanya bonus yang dijanjikan.
“Tersangka memberikan uang 40 juta seolah-olah keuntungan dijanjikan. Padahal uang Rp40 juta itu diambil dari Rp1 Miliar milik korban dan korban tidak curiga dan yakin program ini berjalan,” terangnya.
Tersangka yang memegang kartu ATM korban mencuri uang korban dengan cara mentransfer ke rekening tersangka secara berkala selama 7 bulan sampai tersisa Rp1,5 juta di rekening korban.
Penipuan ini mulai terungkap saat saksi SU yang juga karyawan BRI KCP Cileungsi melakukan pemeriksaan simpanan nasabah. Terlihat dalam sistem uang nasabah atas nama SS berkurang drastis juga memiliki riwayat transfer ke rekening tersangka.
Pihak BRI mencoba konfirmasi kepada korban, diketahui korban tidak pernah melakukan transfer apapun ke rekening tersangka. “Ketahuan akan perbuatannya, tersangka justru melarikan diri ke Bandung,” sambungnya.
Pada 2 Maret 2021 tersangka berhasil diamankan kepolisian di Baleendah, Bandung. Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku melakukan aksinya 2 kali terhadap korban yang sama dan berhasil membuat korban percaya terhadap tersangka sejak modus pertama.
“Ini merupakan modus kedua kalinya, pertama tersangka pernah melakukan modus serupa dan berhasil mengelabui korban yang sama. Korban memberi uang 1 Miliar mendapat untung 80 juta dalam 2 tahun sejak 2018. Tapi itu (ATM, red) tidak boleh diambil,” jelas Harun.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Mail)
Berikan Komentar