Petugas gabungan mengarahkan pengendara dengan plat nomer genap untuk memutar kendaraannya di Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemerintah Kabupaten Bogor mulai melakukan uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai hari ini, Jumat (3/9). Sistem ganjil genap diberlakukan selama 24 jam untuk kendaraan roda empat dan roda dua dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak Bogor, yang nantinya akan diberlakukan setiap akhir pekan. MI/ANDRI WIDIYANTO

Polisi Berlakukan Ganjil Genap Menuju Puncak 14-18 Juni 2024, Libu Panjang Hari Raya Idul Adha

Mediabogo.co, BOGOR – Libur panjang Hari Raya Idul Adha, Satlantas Polres Bogorakan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 14-18 Juni 2024.

“Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila memang terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa oneway.

“Saat hari H Idul Adha (pagi) tidak ada rekayasa, tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah qurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa,” terangnya.

Diimbau, masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi Jalur Puncak untuk selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan patuhi aturan berlalu lintas. Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.

“Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat,” tandasnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar