Polisi Berhasil Ungkap Kasus Bayi Dibuang Ditempat Sampah RS

Mediabogor.co, DEPOK – Polisi sudah menangkap pembuang bayi di yang ditempat sampah RSU Bunda Aliyah Depok pada 6 Juni 2021 lalu. Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kebersihan rumah sakit menemukan jasad bayi perempuan yang baru dilahirkan.

Jasad tersebut ada di dalam kantong plastik di tempat sampah salah satu kamar mandi RS.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin, menyatakan bahwa pelaku yang membuang jasad bayi tersebut adalah ibu kandung korban sendiri.

“Jadi yang bersangkutan melahirkan di kamar mandi dan mayat bayi dimasukan ke kantong plastik dan dimasukkan ke tempat sampah,” kata Imran kepada wartawan pada Kamis (10/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berkunjung ke rumah sakit sebagai pasien biasa. Ia mengaku, pada saat itu perutnya terasa kembung.

Proses kelahiran disebut tidak dibantu dengan konsumsi obat-obatan tertentu.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis.

“Saat ini statusnya tersangka,” ujar Imran.

“Disangkakakan Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 306 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Jar)

Berita Terkait

Berikan Komentar