Polisi Berencana Akan Menyerahkan Berkas ASR Alias Tukul ke Kejaksaan

Mediabogor.co, BOGOR – Kasus pembacokan yang menewaskan almarhum Arya Saputra oleh ASR alias Tukul rencananya akan diserahkan pihak kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, (25/5/2023).

Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha membenarkan, bahwa saat ini penanganan perkara kasus pembacokan almarhum Arya Saputra dengan tersangka ASR alias Tukul sudah masuk tahap dua.

Ia menjelaskan, tahap kedua ini beragendakan penyerahan tersangka (ASR alias Tukul) dan barang bukti dari pihak kepolisian ke JPU.

“Insya Allah besok tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” katanya.

Saat ini kata dia selama penyerahan tersangka, ASR alias Tukul ini akan menjadi tahanan sementara di Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar