Polisi Bekuk Pelaku Jambret HP di Klapanunggal

Mediabogor.co, BOGOR – Pria berinisial RD (30), ditangkap polisi usai melakukan penjambretan handphone di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang buron.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan aksi penjambreta itu terjadi pada Senin 20 Februari 2023. Awalnya, korban yang merupakan wanita berinisial LN (21) sedang mengendarai motor dengan posisi handphone di dasboard.
“Korban dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai motor dan mengambil handphone korban yang disimpan pada bagian dasbord,” kata Irrine dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Klapanunggal. Dari situ, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD pada Rabu 22 Februari 2023.
“Sekitar pukul 03.00 WIB Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap RD sebagai pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi yakni handphone I Phone 11 milik korban dan motor yang digunakan pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar