Polisi Bekuk Dua Pelaku Ranmor Modus Ngaku Debtcollector di Cileungsi

Mediabogor.co, BOGOR – Polisi membekuk dua pelaku pencurian motor di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Modusnya, pelaku mengaku sebagai debtcollector.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkaraen mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ED (38) dan W (33). Pelaku ditangkap dari rumah kontrakan di wilayah Gunung Putri
“Ditangkap berikut barang bukti empat motor hasil curiannya Rabu kemarin,” kata Zulkarnaen dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Kepada polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai debtcollector. Dimana, pelaku mempet korban yang sedang mengendarai motor untuk diberhentikan dan merampas kunci motor.
“Modus berpura-pura sebagai debtcollector,” jelasnya.
Hasil penyidikan, ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Cileungsi periode Januari hingga Februari 2023. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 5 pelaku lainnya.
“Pelaku ini akan kita jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar