
Polisi Bekuk AJ Pelaku Pemerkosaan Anak Penyandang Disabilitas di Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas berinisial G-N-S (13) di kawasan danau perumahan villa Bogor Indah, Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 26 Agustus 2022 lalu.
Pelaku adalah AJ (23) yang bekerja sebagai securiti. Pelaku ditangkap di kawasan Warung Jambu saat hendak pulang kerja.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, modus operandi daripada tindak pidana ini yaitu awalnya membujuk korban untuk mengajak nongkrong.
“Karena situasi dan tempat yang memungkinkan dipaksa untuk terjadi kejadian pemerkosaan ataupun pelecehan seksual,” kata Ferdy di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Selasa (06/09/2022).
Lebih lanjut Ferdy, menjelaskan, pada hari kejadian tanggal 26 agustus 2022 ini korban pamit kepada kelurga untuk mengambil Hp yang katanya ketinggalan di salah satu klinik.
Setelah mengambil hp tersebut korban main ataupun singgah ke tempat kejadian perkara (tkp) yaitu di seputaran danau disitulah bertemu dengan tersangka dan terjadilah tindak pidana pemerkosaan tersebut.
“Terhadap tersangka ini kita sangkakan ini pasal 76 huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lam 15 tahun dengan ancaman denda juga maksimal 5 miliar rupiah,” jelas Ferdy.
“Sekarang ini, untuk tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk segera di serahkan ke jaksa penuntut umun,” lanjutnya.
Ferdy membenarkan, bahwa pelaku dan korban sebelumnya tidak kenal. Pelaku yang bekerja sebagai securiti ini mendatangi korban kemudian karena dia dipengarungi oleh hawa nafsu dan tertarik oleh korban ini sehingga dia melancarkan bujuk rayu dan terjadi lah kejadian pelecehan seksual itu.
“Jadi di tkp itulah melihat korban sendiri, karena korban sendiri memiliki kebutuhan khusus,” katanya.
Ferdy juga mengungkapkan kondisi korban masih trauma dan sekarang masih dalam pendampingan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Bogor
“Saat ini korban sedang memulihkan trauma akibat dari perbuatan dari tersangka,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar