Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Bogor, Sebulan Bisa Gasak 14 Motor

Mediabogor.co, BOGOR – Dua pelaku pencurian motor di wilayah Kabupaten Bogor dibekuk polisi. Bermodalkan pisau dan kunci letter T, kedua pelaku menggasak belasan motor dalam satu bulan. 
 
“Berawal dari informasi dan laporan masyarakat sehubungan dengan kejadian curanmor di wilayah Ka bupaten Bogor, selanjutnya Timsus Satreskrim Polres Bogor dalam pengungkapan curanmor mengamankan 2 orang pelaku inisial MHS dan RG,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (3/11/2022).
 
Berdasarkan hasil penyidikan didukung dengan alat bukti yang ada, pelaku sudah melakukan 14 kali perbuatan pencurian motor di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok dalam kurun waktu Oktober-November 2022. Para pelaku dalam aksinya membawa pisau untuk mengancam korban.
 
“Mereka mengambil kendaraan yang terparkir sembarangan menggunakan kunci T. Apabila dalam pelaksanaan ini diketahui oleh pemilik kendaraan atau korban, pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban sehingga yang bersangkutan kaki menggunakan Pasal 365 KUHP,” jelasnya.
 
Motor hasil curian dijual oleh para pelaku kepada penadah berinisial U yang masih dalam pengejaran petugas. Harga satu motornya dijual sekitar Rp 2 juta.
 
“Dengan hasil pengungkapan yang kita lakukan artinya kejahatan kendaraan bermotor masih terus terjadi maka kami mengimbau ke masyarakat pertama memarkirkan atau menyimpan motor di tempat aman. Kedua bisa mengamankan dengan memberikan kunci ganda atau alarm,” tutupnya.(zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar