Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Rudapaksa Santri Putri Asal Ciseeng Usai Viral Diberitakan

Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor akhirnya menangkap pelaku rudapaksa berinisial R (20) di Kecamatan Rumpin pada Sabtu 8 Februari 2025 usai ramai kasusnya diberitakan.

Pelaku rudapaksa dengan korban berinisial S (16) itu, ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada pukul 00:30 WIB. Ia dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Hukum sesuai dengan ketentuan Undang – undang Perlindungan Anak Dan Hukum Tindak Pidana Dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal pasal 82 uu no 35 th 2014 dengan ancaman hukuman 9 th maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Sebelumnya, Orang tua korban Muhidi Tofan (45) mengaku sudah melaporkan kasus tersebut sejak 29 September 2025 lalu. Namun, pihaknya tidak mendapatkan kabar tindaklanjut kasus tersebut.

“Istri saya selama ini udah laporan dari 6 bulan kok gak da kabar dari pihak kepolisian ya kan berarti tidak di tindak lanjuti ya,” kata dia, Jumat 7 Februari 2025.

Sehingga, ia memberanikan diri untuk memviralkan kasus tersebut ke media dengan harap polisi mendengar keluhan dia dan meminta keadilan.

“Kalau ditangkep kan ada kabar ko ini mah gaada pisan saya udah minta tolong kesana kesini jujur kayak ga ditanggepin ko susah banget ya minta ke adilan buat orang susah ya,” jelas dia.

Namun, usai berita rudapaksa itu ramai pada Jumat 7 Februari 2025, polisi tidak lebih dari 1×24 jam bisa menangkap pelaku berinisial R.

Berita Terkait

Berikan Komentar