Polisi Adakan Razia Pelanggar Lalu Lintas Selama Dua Minggu

mediabogor.com, Bogor – Selama 14 hari ke depan, Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2019. Operasi ini, akan dilakukan pada jalan-jalan protokol, rawan macet, hingga di beberapa titik yang rawan lalu lintas. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menerangkan, Operasi Patuh Lodaya 2019 kali ini, fokus pada penegakan hukum, para pelanggar lalu lintas yang terdiri dari sembilan jenis. Semisalnya tidak menggunakan helm standar, tidak memiliki kelengkapan surat-surat, pun termasuk mengemudi sambil menggunakan gawai, anak mengemudi dibawah umur, lalu mengemudi dalam keadaan mabuk.

“Semuanya berkaitan dengan penegakan hukum. Tapi kami tetap tidak melupakan aspek humanisnya, dengan cara sopan dan lainnya. Tujuannya apa, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas, dan menurunkan angka kecelakaan yang berakibat adanya korban. Artinya, semakin banyak edukasi yang diberikan kepada masyarakat. Karena aspek – aspek edukasi dan lainnya, pun sama pentingnya,” katanya.

Sementara, Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar Hari Kuncoro menjelaskan, operasi dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019. Pada pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2019 tidak ada konsentrasi penindakan pada wilayah tertentu, adapun titik operasi di seluruh wilkum Polresta Bogor Kota.

“Jumlah personil yang diturunkan merupakan gabungan Denpom TNI, Satlantas Polresta dan Dishub yang mencapai 150 orang. Konsentrasi penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara kasat mata, dan tidak ada konsentrasi terhadap kendaraan tertentu. Namun begitu, kita tetap menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa patuh dan tertib hukum, serta mematuhi aturan yang berlaku di jalan raya,” tandasnya.

Ditambahkannya, Ops Patuh Lodaya 2019 kali ini menargetkan 9 jenis pelanggaran lalu lintas yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor, pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan bermotor, kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan bermotor yang over dimensi dan over loading.

“Penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini mengedepankan 60 persen penindakan penilangan dan 40 persen preventif/peneguran. Kami adalah mitra masyarakat. Jadi sudah sepatutnya sesuai job description. Kami harus mengingatkan dan menegur masyarakat yang melanggar lalu lintas agar tidak terjadi laka lantas. Ingat, kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Oleh karenanya hindari pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya. (*/d)

Berita Terkait

Berikan Komentar