Polisi Bongkar Minuman Susu Kadaluarsa, Pemilik Toko Diamankan

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik peredaran susu kadaluarsa dengan label yang telah dipalsukan.

Pihaknya mengamankan, Dua orang pelaku berinisial M dan F dalam pengungkapan kasus yang mengancam keselamatan konsumen tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan di salah satu grosir wilayah Talang, Kota Bogor. Di lokasi tersebut, pihaknya menemukan susu kemasan yang masa kedaluwarsanya telah diubah.

“Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan salah satu grosir yang memasarkan susu dengan label kadaluarsa yang sudah dipalsukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memperoleh produk tersebut dari sebuah gudang di wilayah Depok,” ungkap AKP Aji Riznaldi.

Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 dus susu merk Indomilk kemasan botol, 66 dus susu kemasan kotak, dan 300 dus susu Indomilk lainnya yang diduga tidak layak edar.

Menurut AKP Aji, pelaku diduga memasarkan susu yang seharusnya tidak boleh beredar di pasar dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

“Jadi harga normal susu per dus di atas Rp100 ribu, namun mereka menjualnya hanya sekitar Rp. 50 ribu hingga Rp. 60 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Aji menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, susu-susu tersebut diklaim sebagai barang “rijek” dari gudang, meskipun masih dalam proses pendalaman lebih lanjut terkait asal muasal barang tersebut dan alat yang digunakan untuk memalsukan label kadaluarsa.

“Pelaku mengaku menerima barang hanya dua kali dari sales yang datang ke toko. Kita masih dalami apakah ini murni dari gudang atau ada pihak ketiga yang terlibat,” ujar AKP Aji.

Untuk saat ini, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki potensi dampak terhadap kesehatan masyarakat yang telah mengonsumsi susu tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 99 junto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang diperkuat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman atas kejahatan ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Subsider lainnya juga mengatur pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menyatakan bahwa susu kadaluarsa yang dikonsumsi dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

“Susu yang kadaluarsa berpotensi mengandung cemaran biologis, kimia, dan fisika. Contoh biologis seperti bakteri Salmonella bisa menyebabkan keracunan dan tipes. Secara kimia, penyimpanan jangka panjang bisa mengubah kandungan dan menimbulkan efek berbahaya, bahkan kematian. Sedangkan cemaran fisika seperti partikel protein yang rusak dapat memicu alergi berat,” jelasnya.

Jeffeta menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali.

“Kami mendukung penuh langkah Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran pangan palsu demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan terhadap bahaya produk seperti ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar