PKL di Pasar Ciawi Bogor Ngadu ke DPRD Usai Dibongkar Lapaknya oleh Satpol-PP

Mediabogor.co, BOGOR –  Pedang kaki lima (PKL) di Pasar Ciawi mengadu  ke DPRD Kabupaten Bogor. Mereka meminta pertolongan wakil rakyatnya agar bisa kembali berdagang di tempat yang dibongkar Satpol-PP Kabupaten Bogor pada Selasa (25/10/2022) kemarin. 
 
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Arif Abdi menerima keluhan para PKL itu. Ia menyebut, para PKL itu berjanji untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lokasi ia berdagang. 
 
“Intinya mereka minta supaya bisa dagang walaupun jamnya pada jam tertentu, mereka juga jamin bakal bersih,” kata Arif Abdi, Rabu (16/10/2022). 
 
Kendati demikian, Arif Abdi meminta para PKL itu agar terlebih dahulu bersurat dengan DPRD, agar aspirasi dan keluhannya bisa ditindaklanjuti oleh wakil rakyat mereka. 
 
“Tadi saya sudah  sampaikan, mereka kan belum buat surat resmi. Saya sampaikan untuk buat surat resmi ke DPRD.  Minta audiensi saja. Tuntutannya juga sampaikan dalam surat,” tukasnya.  
 
“Karena kalau secara pribadi saya tidak bisa menentukan,” lanjutnya.  
 
 
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) membongkar 42 bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bahu Jalan Raya Veteran III  Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor (25/10/2012). 
 
Pasalnya, puluhan pedagang itu kerap mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan macetnya jalan pada lokasi tersebut.  
 
 
“Kila lakukan penertiban PKL yang berada di rumijah, bahu jalan atau trotoar jalan raya, kurang lebih 42 PKL yang kita tertibkan di wilayah Desa Banjarwangi dan Desa Banjarwaru,” Kasi OPS penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara. 
 
Tak hanya di lokasi itu, pihaknya telah menertibkan PKL yang berada di pasar Ciawi serta di depan RSUD Ciawi.  
 
“Eksekusi ini memang difokuskan jalur rawan-rawan kemacetan juga mengganggu ketertiban umum kita lakukan penertiban secara bertahap sampai wilayah Caringin,” tuturnya.
 
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan relokasi PKL tersebut.  Sebab, kata dia, relokasi merupakan tugas dari pemangku kebijakan di wilayah baik oleh pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat.
 
“Kalau relokasi itu kebijakannya di pemerintah desa maupun kecamatan kalau kita hanya sebatas menertibkan ketika mengganggu ketertiban umum akan kita tertibkan,” pungkasnya. (MUG)

Berita Terkait

Berikan Komentar