PHRI Sambutan Baik Adanya Keringanan Pembayaran Bayar Pajak dari Pemkot Bogor

Mediabogor.co,Bogor – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor menyambut baik adanya relaksasi pajak yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Mulai Agustus ini Pemkot Bogor memberikan keringanan pajak yang berlaku awal Agustus 2021. Kebijakan itu salah satu buntut PHRI yang sempat menyurati Wali Kota Bogor Bima Arya untuk meminta keringanan pajak dari dampak menurunnya tingkat hunian atau okupansi hotel.

Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Labeta Lahay mengatakan, Pemkot Bogor sudah menyetujui untuk memberikan keringanan pajak, agar pengusaha hotel dan restoran dapat terbantu di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Sudah ada keputusanya, yakni kita bisa menunda pajak bulan Juli, Agustus, sampai 27 September untuk pajak hotel dan restoran,” kata Yuno kepada wartawan,Kamis (12/8/2021).

“Alhamdulillah, buat teman-teman cukup terbantu,” katanya.

Menurutnya, PHRI mengajukan permintaan relaksasi agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Permintaan yang diajukan hanya mengacu pada kewenangan Pemkot Bogor.

“Kita gak maksa, jadi yang di bawah kewenangan Pemkot aja yang diminta, untuk kelonggaran pajak diberikan,” ucap Dia.

Yuno juga meminta agar Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan evaluasi penerapan ganjil genap karena dianggap memberatkan pengusaha kafe dan restoran yang merasakan dampaknya.

“Kalau yang berdasarkan Imendagri sesuai PPKM level 4 itu keputusan pusat, kan daerah tinggal mengikuti saja. Hanya, modifikasi daerah seperti ganjil genap yang minta dievaluasi,” ujarnya.

“Sangat berdampak, sudah ada pembatasan ditambah ganjil genap, meski saat ini sudah ada pelonggaran dine in. Tapi kan yang dibolehkan yang memiliki fasilitas ruang terbuka. Selebih itu take away delivery,” lanjutnya

Saat ini, kata Dia tingkat okupansi hotel mengalami peningkatan jika dibandingkan penerapan awal PPKM Darurat. Kisaranya masih menginjak 15-16 persen.

“Saat awal itu kan 8-9 persen, ada peningkatan sedikit. Nomalnya 65-70 persen. Dan weekend juga tetap rendah,” katanya.

Yuno khawatir jika kondisi pergerakan ekonomi belum membaik, serta kasus Covid-19 terus naik akan banyak pengusaha yang gulung tikar.

“Karena yang jadi masalah kalah di arus kas, kita biasa hidup diarus kas, sedangkan kegiatan hari-hari minus. Sangat rentan punya cicilan ke bank dan itu yang kasian karena belum ada relaksasi di dunia perbankan,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, sesuai dengan peraturan wali kota nomor 88 tahun 2021, Pemkot Bogor memberikan relaksasi pajak.

“Pertama diskon BPHTB 10 persen bagi yang melakukan pembayaran pajak sejak 2 Agutus hingga 30 September 2021,” katanya

Untuk itu, Pemkot Bogor juga memberlakukan penundaan jatuh tempo pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi denda bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.

“Penundaan jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak bulan Juli dan Agustus adalah tanggal 27 September,” paparnya.

“Penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan untuk masa pajak sampai dengan Juni 2021 yang melakukan pajak sejak 2 Agustus sampai 27 September 2021,” sambungnya.

Kemudian terhadap STPD sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pokok

Aturan normal karena akan jatuh liqudasi aset, juli-agustus belum bayar, bisa lebih cepat, dan harus jadi perhatian, karena dampaknya bisa pengangguran pajak maka dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak.

“Ini baru berlaku sejak 2 Agustus . Alhamdulillah animo wajib pajak baik memanfaatkan moment tersebut,” pungkasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar