
Petugas Damkar Gugur Dalam Tugas, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Pemkot Depok
Mediabogor.co, DEPOK – Pengacara 80 personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, Deolipa Yumara melayangkan somasi terbuka atas bobroknya instansi Ksatria Biru.
Somasi terbuka dibacakan usai mendampingi juru padam Damkar Depok Sandi Butar Butar memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Deolipa akibat gugurnya Martinnius Reja Panjaitan saat tugas dan sejumlah kebobrokan Damkar harus serius untuk penanganannya.
“Persoalan Damkar Kota Depok yang sudah akut bahasanya,” tutur Deolipa di Kejari Depok.
Deolipa membacakan somasi terbuka yang dilayangkan untuk Pemerintah Kota Depok agar didengar berbagainpihak dan masyarakat.
“Depok, Rabu 23 Oktober tahun 2024 ,somasi terbuka kepada yang terhormat Pemerintah Kota Depok Jawa Barat yang terdiri dari Wali Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, Kepala Dinas Damkar Depok,” kata Deolipa.
Deolipa melanjutkan, Sehubungan dengan adanya pemberian kuasa sekitar 80 anggota Damkar kota Depok kepada dirinya selaku pengacara.
Kedua, adanya peringatan yang telah disampaikan terdahulu secara terulang oleh Sandi Butar Butar, salah satu anggota Damkar Depok, dari Juli, Agustus, Septemvsr hingga awal Oktober 2024 terkait alat-alat kerja Damkar yang rusak dan belum pernah diperbaiki padahal anggarannya ada.
“Kedua mengenai dugaan adanya korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, jadi adanya dugaan korupsi Dinas dan Kota Depok,” terang Deolipa.
Ketiga, kata Deolipa, adanya permintaan dari para anggota Damkar Depok sekitar 80 orang yang meminta pemerintah segera mengganti alat-alat Damkar yang rusak.
“Namun yang sampai saat ini tidak ditanggapi, bahkan diabaikan oleh pemerintah Kota Depok,” katanya.
Keempat, adanya korban anggota Damkar Depok yang meninggal dunia dalam tugas pada 18 Oktober 2024 lalu atas nama mendiang Martinnius Reja Panjaitan.
Kelima, upah tidak layak yang diterima pegawai Kota Depok, yakni hanya Rp3,2 juta per bulan atau jauh dari upan minimum kota (UMK) sekitar Rp5 juta.
“Jadi selisihnya tinggi, hampir separuh selisihnya. Jadi mereka hidup sangat tidak layak,” terang Deolipa.
Setelah beberapa kali memberikan peringatan ke pemerintah dan tidak diindahkan atau bahkan diabaikan, maka hari ini pihaknya menyampaikan somasi terbuka kepada Pemerintah kota Depok, yaitu kepada wali kota, wakil wali kota Kepala Dinas Damkar kota Depok.
“Somasi ini agar dapat dijalankan dalam waktu 7 hari ke depan,” tegas Deolipa.
Adapun somasi terbuka tersebut meminta untuk segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana Damkar Depok.
Kemudian, lanjut Deolipa, melakukan audit internal tentang dugaan korupsi di dinas Damkar kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik.
“Ketiga segera menaikkan upah petugas dampar Kota Depok dari Rp 3,7 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok yaitu 4,9 juta agar kesejahteraan dan kualitas kerja anggota Damkar Depok dapat terjamin,” katanya.
Pada somasi tersebut, Deolipa juga meminta untuk memberikan kompensasi tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian pemerintah selama ini.
“Yakni terhadap personel Damkar Depok yang berakibatkan meninggalnya petugas bernama Martinnius Reja Panjaitan dengan cara mengangkat derajat almarhum sebagai pahlawan Damkar kota Depok di dalam plakat register Pemerintah Kota Depok,” pinta Deolipa.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta membiayai masa depan pendidikan anak mendiang Martinnius Reja Panjaitan sejak saat ini sampai menyelesaikan pendidikan tinggi atau kuliah.
“Demikian somasi terbuka ini disampaikan, hormat kami Deolipa Yumara, S.H, S.Psi, kuasa hukum petugas Damkar Kota Depok,” kata Deolipa.
Deolipa menekankan, jika dalam 7 hari tidak ada penyelesaian, pihaknya akan mengajukan gugatan warga Kota Depok kepada pemerintah, yaitu gugatan citizen law suit.
“Kita menuntut yang kita minta tadi oleh pengadilan yang berwenang,” tegas Deolipa. (Jar(.
Berikan Komentar