Peternakan Ayam di Desa Leuwibatu Tak Berizin, Satpol PP Hentiikan Kegiatan

Mediabogor.co, BOGOR – Satpol PP Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Datangi Hentikan Pembangunan Ternak Ayam di Kampung Kaungluwuk, Rt 03/04² Desa Leuwibatu. Kecamatan Rumpin

Sekitar 5,8 hektar bangunan yang diperuntukkan sebagai ternak ayam itu dihentikan karena tak memiliki izin.

Bahkan peternakan ayam tak berizin itu keberadaannya dikeluhkan warga setempat.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat dengan adanya pembangunan ternak ayam yang tidak memilik izin. Maka Anggota Satpol PP menghentikan kegiatan sebelum pihak perusahaan menempuh perizinan yang berlaku,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Rumpin, Suwardi,” kepada wartawan Selasa 5 Agustus 2025

Sementara itu, Sekdes Desa Leuwibatu Ahmad Guntur membenarkan bahwa peternakan 5.8 hektar itu belum memiliki izin.

Guntur melanjutkan bahwa sebelumnya pihak Pemdes Leuwibatu sudah memberi imbauan. Hanya saja imbauan itu tak digubris.

“Sudah ditegur, jawabnya Senin disampaikan ke bos, ternyata Senin tidak ada jawaban. Bilangnya ketemu bos jam 3 sore,” ungkapnya.

“Di lokasi ada kegiatan, padahal sudah diminta agar jangan ada kegiatan. Tidak ada izin lingkungan, AJB,” katanya

Tak hanya itu, Guntur juga mengatakan bahwa warga mulai geram dengan aktivitas peternakan

“Warga sempat mau demo tapi saya tahan, kita tempuh selesaikan secara musyawarah dulu,” pungkasnya. (Sir )

Berita Terkait

Berikan Komentar