Perusahaan Laundry Diduga Lakukan Pencemaran, Warga Kedung Halang Ngadu ke Plh Wali Kota Bogor

mediabogor.com, Bogor – Sejumlah perwakilan warga RW 03, Kelurahan Kedung Halang, melakukan audiensi ke Plh. Wali Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat untuk menyampaikan keluhan terkait adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang laundry yang membuang limbahnya di wilayah Warga RW 03, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Salah satu perwakilan warga RT 04/RW 03, Rahmat mengatakan, sudah tiga bulan terakhir ini, warga mengeluhkan pencemaran udara tersebut termasuk pencemaran sungai. Pencemaran terlihat melalui debu berwarna hitam yang menempel di lantai mereka. Sedangkan pencemaran sungai terlihat dari warna air yang berubah.

“Debunya tebal banget, tiap pagi kita harus menyapu terus karena perusahaan itu kan pake batu bara pembakarannya,” ujar Rahmat saat ditemui usai audiensi di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor, Kamis (11/4/2019).

Menurutnya, warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan yang mereka rasakan kepada perusahaan terkait. Namun, hingga sekarang belum ada tindak lanjut yang dilakukan perusahaan.

Sementara itu, Lurah Kedung Halang, Rohman mengatakan, perusahaan yang diduga telah mencemari udara tersebut melakukan aktivitas pembakaran menggunakan batubara pada waktu sore atau malam hari.

“Perusahaan berada di RW 01 dan di belakangnya RW 03 yang terkena dampak. Perusahaan melakukan pembakaran tidak terus menerus hanya suatu waktu seperti sore atau malam. Belum diketahui jelas untuk pembakaran apa tapi yang jelas menggunakan batubara,” terangnya.

Rohman menuturkan, mediasi antara warga dan perusahaan telah dilakukan. Namun, perusahaan sampai saat ini, tak kunjung memperlihatkan itikad baik terkait keluhan warga.

“Kita telah komunikasi dengan perusahaan tersebut. Kita ajak ngobrol kaitan keluhan masyarakat tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dan itikad baik dari perusahaan sehingga muncul kekecewaan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup DLH Kota Bogor, Daden, mengatakan, pihaknya akan mengecek ijin perusahaan terlebih daulu untuk mengetahui apakah ijin perusahaan sesuai dengan peruntukannya.

“Kita sekarang nunggu surat pernyataan dari warga. Sebetulnya ada surat dari warga tapi belum sampai ke kita. Kalau ada surat keterangan dari warga baru kita bisa bertindak. Kewajiban kita adalah mengecek administrasi khususnya yang bersifat aduan,” ungkapnya. (*/Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar