
Perkara Tabungan Rp12,4 Juta, Wanita di Cisarua Bunuh Perempuan Paruh Baya Saat Sedang Sholat
Mediabogor.co, BOGOR – Aksi pembunuhan gegara uang tabungan senilai Rp12.450 juta yang melibatkan dua orang wanita terjadi di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis, 20 November 2025.
Kata dia, kejadian bermula saat pelaku berinisial NAF (32) mendatangi rumah korban N (59) untuk membicarakan uang tabungan pada pukul 11.00 WIB.
“Saat itu korban meminta uang tabungan miliknya yang dititipkan ke pelaku sejumlah Rp12.450 juta ke pelaku, namun yang terjadi adalah cekcok,” kata Anggi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu, 22 November 2025.
Usai terjadinya cekcok, seketika turun hujan sehingga pelaku berdiam di rumah korban sampai sore hari.
Kemudian, saat korban hendak sholat Maghrib dan meninggalkan pelaku di ruang tamu, seketika pelaku menghajar korban.
“Pelaku mengambil balok kayu di dapur dan memukulkannya ke korban yang sedang sholat di posisi sujud pada bagian kepalanya,” ujarnya.
Setelah itu, korban membalikan badannya terlentang dan pelaku kembali memukul kepala bagian kanan korban menggunakan kayu sebanyak dua kali.
Namun, korban melakukan perlawanan terhadap pelaku. Akan tetapi, korban justru didorong hingga jatuh ke etalase yang menyebabkan pecah mengenai kepala korban.
“Lalu, pelaku dan korban sempat berbincang dan dalam perbincangannya itu pelaku meminjam uang sejumlah Rp1 juta ke korban dan diberikan oleh korban berupa perhiasan gelang serta cincin,” ungkapnya.
Setelah diberikan, pelaku kemudian mengelap darah yang bersimbah di tubuh korban dan meminta maaf serta mengajak pergi ke rumah sakit.
“Tetapi korban tidak mau yang malah kembali terjadi cekcok hingga korban menjambak pelaku, yang kemudian dibalas oleh pelaku dengan mendorong dan menutup wajah korban menggunakan bantal hingga kehabisan nafas serta bagian dadanya diduduki pelaku,” cetusnya.
Tak sampai di situ, pelaku mengambil pisau di sekitaran kamar dan menusukkan ke leher korban hingga delapan kali tusukan.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian menutupi jenazah tersebut dengan sarung dan kabur ke rumahnya dengan membawa perhiasan serta ponsel milik korban.
“Keesokan harinya, pelaku menghubungi anak korban untuk tidak berkunjung ke rumah korban dengan alasan bahwa korban tidak bisa dihubungi karena sedang pengajian,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara.
“Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 3 dan 338 dan 351 Ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
(Ergun)
Berikan Komentar