
Perkara Penolakan Tempat Ibadah di Perumahan Cipta Graha Permai Cibinong Belum Selesai, Bakal Ditembuskan ke Bupati
Mediabogor.co, BOGOR – Warga perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor menolak adanya rumah yang dijadikan sebagai gereja atau tempat ibadah umat Kristen yang dipimpin oleh pendeta berinisial NJW.
Penolakan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 itu kemudian menyeret sejumlah pihak, diantaranya pihak kepolisian, Bakesbangpol Kabupaten Bogor hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo menjelaskan dari hasil rapat sejumlah pihak itu, pokok permasalahan berada pada alih fungsi rumah menjadi tempat ibadah atau gereja yang tidak memiliki legalitas resmi. Meski demikian, warga membolehkan warga setempat yang berada di perumahan tersebut untuk menggelar natal dengan tidak mengundang warga luar perumahan.
“Warga perumahan Cipta Graha tidak melarang kegiatan peribadatan perayaan natal, namun tidak mengijinkan warga luar perumahan Cipta Graha Permai turut bergabung dalam kegiatan peribadatan,” jelas dia.
Kompol Waluyo menjelaskan, forum juga menyarankan kepada pendeta NJW untuk melakukan alih fungsi secara legal dengan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Ia menyebut, polemik itu sudah terjadi sejak 2015 pada saat pendeta NJW menjadi Lurah Kelurahan Tengah. Saat itu, pendeta NJW masih tetap menjalankan peribadatan rutin tiap minggu meski ada penolakan warga.
“Namun, hingga saat ini belum pernah ada pengajuan surat terkait perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi rumah ibadah ataupun gereja,” jelas dia.
Permasalahan itu, kata dia, akan dilanjutkan oleh FKUB Kabupaten Bogor dan ditembuskan ke Bupati Bogor untuk menyelesaikan masalah secara tuntas.
“permasalahan ini akan ditindaklanjuti setelah adanya rekomendasi hasil klarifikasi pihak FKUB dengan pihak pendeta NJW dan juga permasalahan ini akan dilaporkan ke Bupati Bogor melalui Sekda Kabupaten. Bogor,” tutup dia. (Mug)
Berikan Komentar