Perjuangan PPPSB Dalam Kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Mediabogor.co, BOGOR – Perkumpulan Perhimpunan Perjuangan Sejahtera Bersama (PPPSB) mewadahi 2.356 korban dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau pencucian uang yang dilakukan terdakwa IS selaku Ketua Pengawas dan DZ selaku Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).

PPPSB dibentuk sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Munculnya Dissenting Opinion (DO) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam Putusannya No. 52/Pid.Sus/2023/PT.Bdg, telah memenuhi rasa keadilan bagi korban yang menjatuhkan vonis 20 tahun dan denda Rp10 miliar kepada IS dan hasil sitaan aset dan uang diserahan kepada kepada seluruh korban KSP SB yang terverifikasi dalam perkara tersebut untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 889.509.709.550.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar serta menyatakan aset dan uang hasil sitaan diserahkan kepada seluruh korban KSP-SB sekitar 187.000 orang sehingga membuat korban dalam perkara ambigu atau kebingungan.

Hal itu diungkapkan Ketua PPPSB, Nirwana Oktavia Sinaga yang akrab disapa Anna yang juga merupakan korban didampingi Penasehat Hukum PPPSB, Jose TP Silitonga. Menurutnya, sejak terbentuk PPPSB sesuai arahan JPU, PPPSB terus mengawal persidangan dari tuntutan JPU, putusan PN Bogor dan putusan PT Bandung sampai saat ini, dan melakukan gerakan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Sebenarnya PPPSB ini hanya meminta keadilan dari Majelis Hakim PT Bandung bahwa putusan hakim PN Bogor setidak-tidaknya 2/3 dari tuntutan jaksa. Jika tuntutannya 15 tahun penjara, tentu setidaknya 10 tahun dan denda Rp10 miliar dan aset, uang sitaan diserahkan kepada korban dalam perkara,” ucapnya kepada wartawan.

Terjadinya DO dimana satu orang majelis hakim meminta dijatuhi hukuman 15 tahun dan dua majelis hakim meminta 20 tahun, maka vonis dijatuhkan 20 tahun.

“Oleh karena itu jika ada tudingan miring kepada PPPSB yang beredar di Whatsapp Group korban adalah tidak benar justru PPPSB membuka pemikiran majelis hakim yang meminta ditegakkanya keadilan,” imbuhnya.

Disinggung adanya dalam berita bahwa kelompok tertentu mengklaim karena perjuangan mereka IS dan DZ dihukum berat 20 tahun, Anna menyebut berita itu tidak benar, sebab sejak dari awal terbentuknya hanya PPPSB yang berjuang dengan caranya sendiri agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan jaksa atau setidak-tidaknya 2/3 dari tuntutan JPU, ini terbukti dimana dalam pertimbangan PT tersebut nama PPPSB disebut.

Anna sangat bersyukur bahwa dalam putusan telah memperhitungkan dan menyebut nama PPPSB yang melindungi kepentingan 2.356 korban bukan kelompok atau oknum tertentu, sebab itulah ada kelompok dan oknum tertentu tersebut kebakaran jenggot dan memprovokasi korban untuk menandatangani Surat Pernyataan yang akan dipergunakan melaporkan Anna atau PPPSB kepada polisi.

Menyikapi hal itu, Anna menuturkan bahwa itu hak semua orang jika merasa dirugikan dan PPPSB juga pada waktunya akan melakukan hal yang sama, sebab itu Anna juga berpesan kepada semua anggota atau korban supaya berpikir cerdas, kritis dan berlogika dalam menyaring setiap informasi, tindakan termasuk yang beredar di media massa maupun media sosial.

“Dan jangan mau tergiring opini oleh sekelompok oknum agar tidak mengalami kerugian kedua kali maupun kerugian lainnya, dan karenanya mari merapatkan barisan berjuang bersama PPPSB agar hak korban dapat kembali,” katanya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar