
Perda HAM Wajibkan Setiap Dinas di Kota Bogor Penuhi Hak Asasi Manusia Warga
Mediabogor.co, BOGOR – Wakil Ketua Bapemparda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Endah Purwanti menyebut rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang hak asasi manusia (HAM) masih dalam pembahasan.
Menurut Endah, raperda tentang HAM sendiri Perda HAM ini ketika disahkan akan membuat Pemkot Bogor memiliki Pekerjaan Rumah (PR) yang cukup banyak.
“Lebih ke umum, jadi kalau udah jadi, Pemkot ini punya PR besar, bagaimana memenuhi hak hak HAM. Dari mulai ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur,” kata Endah, Rabu (14/12/2022).
Endah menjelaskan, setidaknya ada tujuh poin dalam Perda HAM yang sampai saat ini masih dilakukan pembahasan.
Ketujuh poin tersebut diantaranya adalah meliputi hak warga atas daerah, adanya non diskriminalisasi, adanya Inklusi sosial budaya, pemeritahan yang demokrasi dan akuntabel, ada keadilan sosial, solidaritas, kebijaksanaan daerah hak atas pemulihan kebijakan, serta hak tentang penyelenggaran HAMnya.
Poin-poin itu, kata Endah, nantinya akan membuat kedinasan di wilayah Pemkot Bogor menjalankan perannya dalam penyelenggaraan HAM di Kota Bogor.
Pemkot Bogor harus terus memerhatikan keberlangsungan HAM ketika Perda ini diketok palu.
“Jadi ini sebenarnya searah sejalan dengan perda perda sebelumnya, masalah disabilitas bagaimana hak-hak disabilitas ini terpenuhi dari segi infrastruktur misalnya. Bagaimana jalan ya harus sesuai sistemnya,” jelasnya.
Endah pun membeberkan, bahwa rencana aksi dalam Perda HAM ini membuat kedinasan harus bergerak.
Asesment poin-poin pun dilakukan untuk mengetahui mana yang sesuai dan tidak sesuai yang dijalankan sesuai Perda.
“Betul jadi nanti ada rencana aksinya jadi turunan itu rencana aksi penyelenggaran ham. Rencana aksi ini. Nanti ada point point mana yang sesuai mana yang engga sesuai,” ungkapnya.
Meski begitu, DPRD Kota Bogor masih terus melakukan pembahasan. Pembahasan ini dilakukan untuk terus merumuskan substansi yang dalam hal ini untuk menjamin hak warga Kota Bogor itu sendiri.
“Mudah mudahan akhir tahun ini selesai pembahasanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah menargetkan awal tahun 2023 raperda tersebut bisa digunakan.
Menurut Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pembuatan Perda HAM sendiri akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang.
Perda HAM itu nantinya akan diimplementasikan kepada setiap dinas yang ada. Perda HAM juga akan menjadi rujukan bagi rencanan kerja kegiatan dinas-dinas.
Nantinya, kebutuhan dasar warga, penghargaan terhadap keberagaman, penghormatan minoritas tertuang dalam Perda tersebut.
“Ini menjadi rujukan untuk menyusun rencana kerja dan kegiatan dari dinas dinas. SKPD semuanya harus ada semangat untuk penegakan HAM,” kata Bima
Bima Arya beralasan, pembentukan Perda HAM dilakukan seperti pusat melakukan assesment terhadap Pemkot Bogor. Hal itu membuat Pemkot ketika Perda ini jadi, akan melakukan assesment kepada dinas-dinas terkait.
“Nanti ada skornya masing masing dinas dalam pemenuhan HAM seperti apa. Kita akan lakukan asesment juga setiap tahun,” ucap Bima yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN)
Terkait akan diisi dengan hal apa, kata Bima Arya, Perda HAM harus diisi dengan sesuatu yang menyenangkan. Bukan melulu soal seminar dan diskusi, HAM harus diisi dengan skreatif mungkin.
“Ga harus diskusi berat. Karena HAM itu adalah isu untuk kita semua. Untuk anak-anak, untuk ibu-ibu,” ungkapnya.
Bima Arya pastikan, Kota Bogor memiliki cara baru ketika nantinya Perda HAM hadir di Kota Bogor.
Seperti yang beberapa hari dilakukan, Kota Bogor sudah memulainya dengan cara menggelar Pekan HAM.
“Bukan seminar, bukan konferensi, bukan rapat. Ini Kota Bogor menawarkan cara baru untuk memperingati HAM dengan cara yang lebih menyenangkan,” tandasnya. (andi)
Berikan Komentar