Penyidik Pajak Serahkan Pengemplang Pajak 740 Juta ke Kejari Jakut

Mediabogor.co, BOGOR – Tersangka penggelapan pajak sebesar 740 juta rupiah diserahkan penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu 15 Februari 2023.

Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok dimana perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha Penjualan Batu Split. Dalam penggelapan pajaknya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 740.397.960.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP)  Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.
” Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” kata Selamat kepada Wartawan.
Selamat menambahkan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3)
Dimana pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.
” Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” tegas selamat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu penyidik pajak juga menyita aset tersangka berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor dan telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat. (Tesal)

Berita Terkait

Berikan Komentar