PENJELASAN PERS PT SENTUL CITY Tbk, Terkait Lahan di Blok Pasir Ipis

PENJELASAN PERS PT SENTUL CITY Tbk, Terkait Lahan di Blok Pasir Ipis

Mediabogor.com

1. Setelah melakukan somasi 1, 2, dan 3 terhadap Sdr ANDRI yang diinformasikan sebelumnya sebagai nama yang bertanggungjawab atas penggunaan lahan tanpa ijin, maka PT Sentul City,Tbk akhirnya melakukan pemagaran  terhadap semua area hak miliknya yang sah diBlok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan pemortalan Akses masuknya. Semua area tersebut sudah bersertifikat HGB dan merupakan milik sah PT Sentul City Tbk sejak 1994.  Area tersebut berada di desa Bojong Koneng, peralihan dari HGU Perkebunan Nusantara, PTPN XI. Sebagian tanah tersebut digunakan oleh Andri dengan tanpa ijin dari pemilik, dalam hal ini PT.SentulCity Tbk, untuk usaha peternakan sapi perah dan penggemukan sapi.

PENJELASAN PERS PT SENTUL CITY Tbk, Terkait Lahan di Blok Pasir Ipis

2. Dalam memuluskan upaya menguasai lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut, Sdr Andri menerapkan metode memanfaatkan warga setempat sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan.  Pelibatan warga setempat inilah yang kemudian menyulitan PT Sentul City Tbk untuk mengambil haknya kembali sebagaimana antara lain dalam SHGB no.2372 dan kemudian baru baru ini diketahui merambah lagi pada sebagian area SHGB no.2374 dan SHGB. no.2383 desa Bojongkoneng Kecamatan Babakan Madang. Ada upaya Sdr Andri untuk membentur-benturkankan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan PT SentulCity Tbk sebagai pemilik sah lahan tersebut.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PT Sentul City Tbk melalui Lawyer Divisi Land, telah mengirimkan surat somasi/teguran atas penguasaan tanah tanpa Ijin tersebut kepada Sdr ANDRI sebanyak tiga kali. Pertama, somasi diberikan pada tanggal 20 November 2017 dengan nomor surat 047/SC-LND/XI/2017. Somasi kedua diberikan pada tanggal 30 November 2017 dengan nomor 050/SC-LND/XI/2017. Somasi ketiga diberikan pada 11 Desember 2017 dengan nomor surat 051/SC-LND/XII/2017.  Bahkan PT Sentul City Tbk juga telah mengundang Sdr ANDRI untuk menyelesaikan penyerahan atas penguasaan tanah tersebut secara baik-baik di Gedung Graha Utama (BJA) Jl MH Thamrin, Sentul City, Bogor 16810.

4. Namun somasi dan ajakan musyawarah dari PT Sentul City Tbk tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai dari Sdr ANDRI. Bahkan ada indikasi Sdr ANDRI berusaha melibatkan Pihak lain untuk men-suport langkahnya menguasai lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut. Diduga pihak lain yang mendukung langkah Sdr ANDRI menguasai lahan milik PT.Sentul City Tbk tersebut, tidak memiliki informasi yang valid mengenai legalitas kepemilikan tanah tersebut.

5. Karena jalan musyawarah dan jalan damai yang ditempuh PT Sentul City.Tbk tidak mendapat tanggapan positif, bahkan cenderung tidak diindahkan, maka per hari Senin, 12 Februari 2018,  Lawyer Div.Land PT.Sentulcity Tbk, bersama pihak security dan petugas lapangan PT Sentul City Tbk melakukan penjagaan di area lahan yang dikuasai tanpa Ijin oleh Sdr ANDRI tersebut. Untuk melaksanakan pengamanan dalam pengambil alihan tanah miliknya tersebut, PT Sentul City membangun pintu penjagaan baru yang dilengkapi dengan portal buka-tutup.

6. PT Sentul City Tbk menghimbau kepada Sdr ANDRI untuk segera menyerahkan tanah yang selama ini dikuasainya, secara baik-baik kepada pemiliknya, yakni PT Sentul City Tbk.

7. Karena somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi positif oleh Sdr Andri, PT Sentu City melakukan pemagaran di gerbang masuk ke area lahan yang dikuasai secara tidak sah oleh Sdr Andri tersebut. Pemagaran ini dilakukan pada hari Senin, 13 Februari 2018 dengan tetap memberi akses yang memadai bagi warga yang melintas di area tersebut.

PENJELASAN PERS PT SENTUL CITY Tbk, Terkait Lahan di Blok Pasir Ipis

8. Namun pagar tersebut kemudian dirobohkan oleh sekelompok orang yang diduga suruhan Sdr Andri. Perusakan pagar oleh oknum yang sangat arogan itu dilakukan pada hari Satu, 17 Februari 2018 sekitar pukul 10.00. Mereka membawa mobil dinas angkatan yang tertangkap kamera pegarai PT Sentul City. Diperkirakan jumlah orang yang merobohkan pagar milik PT Sentul City itu berjumlah 19 orang, dan diduga melibatkan oknum aparat keamanan. Untuk menghadapi arogansi dari pihak Sdr ANdri ini, PT Sentul City telah melaporkan kasus perusakan pagar itu ke Polres Bogor dan juga ke Denpom.

9. Berita yang menyebutkan bahwa pemagaran tersebut tidak memberitahukan terlebih dahulu adalah tidak benar dan berita tersebut sangat menyesatkan. Pihak PT Sentul City Tbk sudah berkali-kali memberikan somasi terhadap Sdr Andri, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Bahkan cenderung membenturkan PT Sentul City dengan warga.

Demikian keterangan pers ini disampaikan, sebagai bahan dasar informasi yang valid dan akurat mengenai legalitas kepemilikan tanah di Blok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sentul, 18 Februari 2018

Hormat kami,
Lawyer PT Sentul City Tbk
Farhan SH
Tim Media PT Sentul City Tbk
Alfian Mujani

Berita Terkait

Berikan Komentar