Pengumuman Pembubaran Ormas Hari Ini Digelar, HTI Disebut Ada Dalam Daftar

mediabogor.com, Jakarta – Hari ini (12/7/17) pemerintah akan umumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembubaran ormas yang akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto.

Recana pembubaran ormas yang anti-Pancasila sudah mulai terdengar sejak Mei 2016 silam. Namun isu ini makin memanas sejak Mei 2017 lalu, saat Meko Polhukam mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (8/5/2017). Wiranto menilai HTI tidak melaksanakan peran positifnya sebagai ormas.

“Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto.

HTI dinilai kegiatannya yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” ujar Wiranto.

Sehari setelahnya, Selasa (9/5), HTI membuka suara dan menolak dibubarkan oleh pemerintah. Pihak HTI beranggapan memiliki hak konstitusional dalam melakukan kegiatan berbentuk dakwah Islam dan pembubaran tersebut tidak berdasar.

“Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan, satu, menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu kami nilai tidak memiliki dasar sama sekali,” kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto.

Pada hari yang sama, sejumlah tokoh seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, juga Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan angkat bicara perihal pembubaran HTI. JK menyebut pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses hukum. JK mengatakan HTI menjalankan sistem kekhalifahan dan itu bertentangan dengan Indonesia.

 

 

(sumber:detik.com)

Berita Terkait

Berikan Komentar