Pengolahan Emas dan Perternakan Sapi Disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, Ini Alasannya

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas dengan menyegel lokasi peternakan sapi dan pengolahan emas ilegal yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, didampingi unsur Satpol PP Kecamatan Leuwiliang serta ESDM Provinsi Jawa Barat.

Pengolahan Emas dan Perternakan Sapi Disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, Ini Alasannya

Penyegelan dilakukan menyusul adanya dugaan praktik pengolahan emas tanpa izin serta kegiatan peternakan sapi (penggemukan) yang membuang limbah langsung ke Sungai Cibeber, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan di lapangan, turut terlibat Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Kasi Trantib Kecamatan Leuwiliang, PPNS Satpol PP, perwakilan ESDM Provinsi Jawa Barat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cibeber I, Binwil Desa Cibeber I, jajaran anggota Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan Leuwiliang, Pemerintah Desa Cibeber I, serta unsur RT dan RW setempat. Pemilik usaha tidak hadir langsung dan diwakili oleh pekerja.

PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pemilik pengolahan emas ilegal dan peternakan sapi diwajibkan untuk segera mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemilik juga diwajibkan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran lingkungan.

“Penyegelan ini bersifat tidak dibatasi waktu dan baru dapat dibuka kembali apabila seluruh perizinan telah ditempuh serta kewajiban pengelolaan limbah dipenuhi,” tegasnya.

Secara keseluruhan, kegiatan penyegelan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan. (Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar