Pengamen Meresahkan di Bogor Diciduk Satpol PP

Mediabogir.co, BOGOR – Satpol PP mengamankan pengamen berinisial RM (27) di wilayah Kota Bogor. Pengamen tersebut diamankan karena aksinya dalam angkutan kota (angkot) meresahkan dan viral di media sosial.

“Jadi ini kita temukan dijemput dirumahnya oleh anggota kami. Bahwa memang dihari sebelumnya dilaporkan oleh warga sangat menganggu aktifitas di angkot. Jadi modelnya mungkin mengamen meminta minta di angkutan umum yang meresahkan,” kata Kabid Trantibum Linmas Satpol PP, Andry Sinar Senin (27/3/2023).

Ketika diamankan, petugas tidak menemukan adanya barang berbahaya dari RM. Selanjutnya, pengamen itu digelandang ke kantor Satpol PP Kota Bogor.

“Karena saat ditangkap yang bersangkutan di rumah, dicek anggota tidak ada senjata tajam,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pengamen tersebut sempat mengelak perbuatannya. Hingga akhirnya, petugas menunjukan rekaman video viral di media sosial dirinya ketika sedang mengamen di dalam angkot.

“Kalau dilihat kemungkinan ada pengaruh (minuman keras atau obat). Yang bersangkutan bilang baru. Tapi, sebenernya sudah beberapa kali,” ungkapnya.

Setelah diperiksa, pengamen itu diberika pembinaan oleh petugas. Selanjutnya, RM diminta untuk memberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan meresahkannya di kemudian hari dan setelah itu diperbolehkan pulang ke rumahnya.

“Kalau di kami diberikan pembinaan. Itu ada sanksinya. Serta membuat pernyataan klau melanggar lagi akan ada tindak lanjut,” pungkasnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar