Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Kasus Apartemen EL Centro Bogor

Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Kasus Apartemen EL Centro Bogor

 

 

 

 

 

Mediabogor.id, BOGOR – Zentoni selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU menyatakan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Shandy selaku Pemohon I PKPU dan Eka Gala Sopana selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Pilar Artha Mandiri selaku termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (empat puluh tiga) hari.

“Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ujarnya.

Zentoni memamparkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Pilar Artha Mandiri untuk memberikan kesempatan kepada PT. Pilar Artha Mandiri selaku termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Disamping itu selain memutuskan PT. Pilar Artha Mandiri dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (empat puluh tiga) hari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Pengurus yaitu (1) Sdr. Donny Setiawan, S.H., M.H (2) Sdr. Mustofa Kalim, S.H., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

“Kami mengimbau kepada seluruh konsumen Apartemen El Centro Bogor segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Berikan Komentar