
Pendapatan Perusahaan Alami Penurunan hingga 80 persen, APINDO Minta ini ke Pemkab Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor menyampaikan, pendapatan para pengusaha di kabupaten Bogor mengalami penurunan hingga 80 persen pada triwulan I 2021 dampak pandemi covid-19.
“Selain itu, Pemasaran hasil produksi, dalam negeri dan expor terganggu dan mengalami penurunan 50 sampai dengan 80 persen,” kata Wakil Ketua APINDO Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar saat mengikuti Focus Grup Discussion (FGD), di Gedung DPRD kabupaten Bogor, Kamis (9/9).
Wakil Ketua PERADI Kabupaten Bogor ini mengaku, penurunan itu akan sangat berpengaruh pada operasional perusahaan di Kabupaten Bogor. Salah satu akibatnya, perusahaan tidak sedikit mem-PHK dan merumahkan pekerjanya.
“Tahun 2020, pekerja yang dirumahkan sebanyak 10.271 dan yang di-PHK sebanyak 1.966 pekerja. Sementara, untuk tahun 2021 belum ada dan data yang kami terima dari Disnaker Kabupaten Bogor,” paparnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah konkret guna menyelamatkan pengusaha dan para pekerja di masa pandemi ini.
“Pemkab Bogor dengan program Pancakarsanya, yakni karsa membangun, perlu mengambil langkah-langkah tertulis untuk menyelematkan industri di Kabupaten Bogor,” paparnya.
Iskandar mengaku, setidaknya ada empat poin penting yang dibutuhkan para pengusaha di Kabupaten Bogor agar tetap bertahan dalam masa pandemi covid-19 untuk berkontribusi terhadap pemerintah daerah.
” Pertama, kemudahan berinvestasi dengan memangkas banyaknya alur birokrasi, Pengurangan Pajak atau Retribusi Daerah, Menunda kenaikan Pajak atau Retribusi Daerah, dan mempertimbangkan penyesuaian upah (UMK) selama Pandemi,” paparnya.
Selain itu, lanjut Iskandar, Pemkab Bogor harus segera melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 atau pelaksanaan dari UUCK nomor 11 Tahun 2020 secara konsisten dan tidak berpihak.
“Karena menyelamatan industry berarti juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya.
juga mencari solusi penyelamatan Industri Padat Karya di Kabupaten Bogor yang sudah tidak diatur dalam UUCK dan PP diatas, namum masih beroperasi dengan mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja,” jelasnya.
Iskandar mengaku, langkah-langkah yang disarankan tersebut merupakan langkah yang strategis yang mestinya dilakukan pemerintah daerah dalam mengupayakan para pengusaha agar tidak pindah ke daerah lain.
“Ditengah pemberlakuan PPKM ini, kami berharap kebijakan diatas agar dapat segera diwujudkan, karena kita tidak tahu pasti kapan Pandemi Covid-19 akan berakhir,” pungkasnya. (Mug)
Berikan Komentar