
Pemprov Jabar Tarik Aset, Markas Satpol PP Kota Bogor Harus Dikosongkan
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor harus segera mengosongkan markas mereka yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 121, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.
Hal ini menyusul penolakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) atas permohonan perpanjangan pinjam pakai lahan dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor Satpol PP.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Barat Nomor 9189/PEM.04.04/BPKAD tertanggal 5 November 2025.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, disebutkan bahwa aset berupa tanah seluas 1.170 meter persegi dan bangunan seluas 330 meter persegi merupakan milik Pemprov Jabar.
Pemprov Jabar menyatakan permohonan perpanjangan pinjam pakai yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak dapat dipenuhi. Alasannya, aset tersebut akan segera digunakan kembali untuk menunjang tugas dan fungsi kedinasan Pemprov Jabar.
Secara spesifik, lahan dan bangunan itu akan difungsikan sebagai Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat. Pemkot Bogor pun diminta untuk mengosongkan kantor Satpol PP dan mengembalikan aset tersebut secara resmi paling lambat 31 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Rudi Mashudi, membenarkan bahwa aset yang digunakan sebagai kantor Satpol PP merupakan milik Pemprov Jabar.
”Memang aset itu milik Pemprov Jabar. Informasi dari Jabar, akan digunakan untuk kantor cabang Dinas ESDM,” ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Terkait rencana pemindahan kantor Satpol PP, Rudi mengaku hingga saat ini belum ada keputusan final. Pihaknya masih mencari sejumlah opsi lokasi alternatif.
”Masih dicari opsi-opsinya. Kemarin sudah dirapatkan oleh Ibu Asisten Umum,” katanya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya belum melakukan persiapan pemindahan kantor karena masih menunggu kepastian lokasi baru dari BKAD.
”Sedang dicarikan tempat oleh BKAD. Jadi kami menunggu arahan dulu, pindahnya ke mana. Kalau sudah fix, pengosongan bisa cepat dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Rahmat menilai tenggat waktu pengosongan yang ditetapkan hingga akhir Desember masih bersifat fleksibel. Menurutnya, antarinstansi pemerintahan masih dimungkinkan adanya toleransi waktu.
”Kan sesama pemerintahan, tidak akan langsung juga. Masih ada toleransi waktu,” pungkasnya.
Berikan Komentar