Pemkot Bogor Bangun 38 Unit Hunian Layak untuk Relokasi Korban Bencana.

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah nyata dalam merelokasi warga yang terdampak musibah pada 14 April 2023 di Kelurahan Empang, sebagian Lawang Gintung, dan Batutulis.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya mulai dari evakuasi hingga penyediaan hunian bagi para korban.

“Kita tidak diam begitu saja. Setelah memastikan keselamatan warga, kami juga memikirkan bagaimana merelokasi mereka ke tempat yang lebih layak,” ujar Hanafi kepada wartawan di Aula Kecamatan Bogor Selatan, Kamis 16 Januari 2025.

Setelah melakukan pengecekan lahan milik pemerintah, diputuskan bahwa warga akan direlokasi ke Kampung Ciranjang, Bogor Selatan. Lokasi ini dipilih karena masih berada dalam wilayah Bogor Selatan, sehingga warga tidak perlu berpindah jauh dari lingkungan mereka sebelumnya.

Ketika lahan telah tersedia, tantangan berikutnya adalah pembangunan rumah bagi para korban. Mengingat pada saat itu tidak ada anggaran khusus, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor berkoordinasi dengan BPBD Pusat untuk mendapatkan bantuan Dana Siap Pakai bagi korban bencana. Program ini menjadi pilot project yang nantinya bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia.

Sebanyak 38 unit rumah tipe 36 telah dibangun di atas lahan seluas 6.000 meter persegi. Setiap unit rumah memiliki ruang tamu, kamar mandi, dan dua kamar tidur, serta telah difasilitasi dengan listrik dan air bersih.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperhatikan kondisi geografis dengan membangun Tembok Penahan Tanah (TPT) serta menyediakan fasilitas umum seperti sarana olahraga dan taman bermain. Warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap akan menerima bantuan dari Dinas Sosial.

Meskipun warga menempati lahan pemerintah, Pemkot Bogor memutuskan untuk membebaskan biaya sewa selama dua tahun pertama dengan pertimbangan ekonomi mereka masih dalam pemulihan. Kebijakan ini telah diatur dalam peraturan wali kota (Perwali).

“Setelah dua tahun, mereka akan dikenakan sewa tanah. Namun, jumlahnya sangat ringan, berkisar Rp500.000 hingga Rp700.000 per tahun. Jika setelah dua tahun kondisi ekonomi mereka belum membaik, kebijakan ini bisa dievaluasi kembali,” jelas Hanafi.

Hanafi menegaskan bahwa warga yang telah mendapatkan hunian ini tidak diperbolehkan mengontrakkan rumah mereka. Jika kondisi ekonomi mereka membaik dan mampu membeli rumah di tempat lain, mereka harus pindah agar rumah tersebut bisa diberikan kepada warga lain yang membutuhkan.

“Kita ingin menyelamatkan mereka, tetapi juga memberikan tanggung jawab dan pemahaman bahwa rumah ini bukan untuk dimiliki pribadi, melainkan sebagai tempat tinggal sementara hingga kondisi mereka membaik,” tambahnya.

Warga yang terdampak telah banyak menanyakan waktu kepindahan, mengingat sebagian besar dari mereka masih tinggal di rumah kontrakan yang menjadi beban ekonomi tambahan. Pemkot Bogor menargetkan relokasi ini dilakukan secepatnya, diikuti dengan peresmian setelah mereka menempati rumah baru.

Selain hunian, pemerintah juga akan melengkapi fasilitas umum seperti tempat ibadah, tempat sampah, serta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang membutuhkan.

“Dengan langkah ini, kami berharap warga yang terdampak bisa segera mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan stabil,” tutup Hanafi. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar