
Pemkab-Pemkot Bogor Perpanjang Kerjasama Pengelolaan TPAS Galuga 5 Tahun, Janjikan Tata Kelola Efektif
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang perjanjian kerjasama selama 5 tahun mengenai pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang berada di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Hal itu diungkap langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto usai melaksanakan Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa, 16 Desember 2025.
“Tadi kita menetapkan rancangan peraturan daerah (Perda) jadi Perda Bupati Bogor tentang pengelolaan sampah, lalu rancangan peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara badan kehormatan jadi Perda, dan kerjasama pengelolaan sampah di TPAS Galuga antara Pemkab dan Pemkot Bogor sslama 5 tahun,” kata Rudy kepada wartawan.
Rudy menyebut, Perda soal pengelolaan sampah itu merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor yang telah memberikan payung hukum.
“Payung hukumnya adalah pembiayaan yang kita siapkan di bantuan keuangan (Bankeu) infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Pemkab dan Pemkot Bogor mulai berlaku pada 2026,” ujarnya.
Menurut Rudy, nantinya perjanjian kerjasama pengeolaan itu bakal dilakukan lebih efektif, yakni tata kelola sampah dari tingkat desa.
“Pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, hulunya itu dari masyarakat di tingkat desa. Maka, pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah rumah yang tidak dapat dibuang ke desa baru bisa dibuang ke TPAS Galuga,” cetusnya.
Adapun, kata Rudy, jika Pemkab atau Pemkot Bogor mau mengelola TPAS Galuga dengan pihak ketiga, maka harus dapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Bogor.
“Karena TPAS Galuga itu bukan hanya sekadar tempat sampah, tetapi ada jalan provinsi dan kabupaten serta desa. Maka, itu harus dibahas bersama dan tidak diputuskan oleh satu pihak karena kita ingin melindungi masyarakat,” tandasnya.
(Ergun)
Berikan Komentar