
Pemkab Bogor Wajibkan ASN Kenakan Pakian Casual Dihari Selasa
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengenakan pakaian Casual.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebut, aturan itu dibuat agar para ASN bisa membantu membeli prodak UMKM Kabupaten Bogor yang bergerak dalam bidang fashion.
“Memanfaatkan supaya UMKM di Bogor yang memproduksi baju, celana kaos, sepatu, kita prioritaskan untuk seluruh SKPD, Camat, dqn Desa. Boleh bebas tapi produk lokal,” kata Iwan, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, wajib berpakaian casual itu diberlakukan setiap hari Selasa untuk seluruh ASN di Kabupaten Bogor. Namun, Iwan menegaskan bahwa ASN tidak boleh mengenakan pakaian bebas yang bukan produk dalam negeri.
“Tidak boleh pake branded, jangan lah, kita dibebaskan tapi ada syarat harus UMKM,” tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebut, aturan itu berdasarkan dengan arahan Gubernur Jawa Barat.
“Daerah agar memasarkan bela beli UMKM produk lokal, ini momentum juga dengan launching smart Casual, kita berharap ASN kabupaten Bogor mengunakan produk lokal,” paparnya.
Aturan itu, kata Irwan, ditegaskan dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 76 tahun 2022 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Diresmikan Perbup nomor 76 tahun 2022 perubahan atas perbub 26 tahun 2017 tentang pakaian dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor,” paparnya. (Andi)
Berikan Komentar