Pemkab Bogor Itsbat Nikah 82 Pasangan 

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memfasilitasi 82 pasangan itsbat nikah untuk mendapatkan kepastian hukum di Kecamatan Sukaraja, Jumat (16/12). 

 
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebut itsbat nikah itu satu wujud perlindungan terhadap kaum perempuan untuk memberikan jaminan hukum bagi pasangan yang telah menikah dan landasan terhadap hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang dilahirkan.
 
Menurutnya, itsbat nikah kali ini diselenggarakan tanpa APBD atau swadaya dari stakeholder lainnya seperti Polres Bogor, Kementerian Agama dan instansi lain. 
 
 “Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insyaallah Kabupaten Bogor akan melaksanakan itsbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023,” ungkap Iwan.
 
Pemkab Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
 
“Setelah kita sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan,” ujar Iwan.
 
Iwan Setiawan berharap kegiatan itsbat nikah terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum sekaligus meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
 
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan, sasaran pada kegiatan ini, pasangan isbat nikah yang berjumlah 82 pasang.
 
“Dalam kegiatan ini sasaran dan tujuannya bukan hanya itsbat nikah dan mendapat buku nikah saja. Harapan kita para pasangan ini akan memiliki kartu keluarga, akte kelahiran, bukti nikah,  serta KTP,” terang Nurhayati.
 
Ia menambahkan, itsbat nikah sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak-anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan jika terjadi perceraian. Termasuk hak memperoleh warisan, pensiun, serta melindungi hak-hak anak.
 
“Misalnya dalam membuat akte kelahiran dan pengurusan paspor serta hak waris dan yang lainnya,” kata Nurhayati.
 
 
Sebagai informasi, sejak tahun 2021 hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memfasilitasi itsbat nikah bagi 275 pasangan. Data BPS Kabupaten Bogor menyebutkan per tahun 2021 baru 45,21% penduduk yang memiliki akta nikah dari total 2.562.114 jiwa penduduk yang menikah. (MUG)

Berita Terkait

Berikan Komentar