
Pemkab Bogor Anggarkan Rp14 Miliar untuk Warga Imbas Kenaikan
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menganggarkan Rp14 miliar untuk subsidi masyarakat imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyampaikan bahwa bantalan subsidi itu merupakan tindak lanjut dari intruksi Presiden Joko Widodo yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Angka ini merupakan hasil rasionalisasi APBD 2022 untuk bantalan bagi UMKM, angkutan umum dan lainnya, dampak dari kenaikan BBM,” kata Teuku, Rabu (7/9)
Teuku mengaku, pemkab Bogor belum merumuskan secara detail untuk penyaluran bantuan tersebut.
“Kita sedang formulasikan cara penyaluran nya, misalnya UMKM apakah nanti UMKM untuk bantalan itu melalui, Dinas UMKM atau melalui kegiatan,” paparnya.
Peperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor NOMOR 134/PMK.07 /2022 mengatur bahwa pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran sebanyak 2 persen yang bersumber dari Dana Alokasi anggaran Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DHB).
Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung program penanganan
dampak inflasi yang ditunjukkan kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, nelayan serta subsidi untuk sektor angkutan umum yang harus dicairkan pada bulan Oktober hingga Desember 2022. (Mug)
Berikan Komentar