Pemilik Ruko Jambu Dua Akan Gugat Ulang Plaza Jambu Dua, Soal Dugaan Penyerobotan Lahan

Mediabogor.co, BOGOR – Persoalan sengketa batas lahan antara para pemilik ruko dengan pihak Plaza Jambu Dua di kawasan Jalan Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, kembali memanas. Para pemilik ruko yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua berencana mengajukan gugatan ulang ke pengadilan, setelah gugatan pertama dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 7 Oktober 2025.

Kuasa hukum Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua, Zulkifli, mengatakan gugatan awal yang diajukan pada 19 November 2024 lalu tidak ditolak karena substansi perkara, melainkan karena persoalan teknis administratif.

“Putusan NO ini bukan berarti kami kalah. Ini hanya menyangkut kelengkapan formal. Kami tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan, bahkan bersiap untuk menggugat ulang,”ujar Zulkifli kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, gugatan tersebut berawal dari dugaan penyerobotan batas lahan milik para pemilik ruko oleh pihak Plaza Jambu Dua. Dalam perkara ini, Plaza Jambu Dua berposisi sebagai tergugat.

Zulkifli menjelaskan, masalah ini bukan sekadar soal patok batas tanah, tetapi juga menyangkut area yang sejak tahun 1988 telah menjadi bagian dari fasilitas umum kompleks ruko, seperti jalan, taman, dan saluran air.

“Saat para penghuni membeli ruko dari pengembang, sudah ada fasilitas jalan dan taman. Namun kemudian area tersebut dibangun dan dikuasai oleh pihak Plaza Jambu Dua,” jelasnya.

Sebelum mengajukan gugatan, pihaknya sempat meminta pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. Namun, permohonan itu tak kunjung direspons hingga perkara terdaftar di pengadilan.

“Baru setelah satu bulan gugatan masuk, BPN menghubungi kami untuk melakukan pengukuran. Tapi saat itu perkara sudah berjalan,” paparnya.

Dalam proses pembuktian, tim kuasa hukum juga menemukan bagian tanah yang tercatat sebagai tanah negara, namun kini dikuasai oleh pihak tergugat.

“Kami temukan bagian di timur dan barat area itu merupakan tanah negara, tapi justru digunakan pihak Plaza Jambu Dua. Temuan ini sudah kami sampaikan dalam replik dan kesimpulan di sidang sebelumnya,” tambah Zulkifli.

Ia menegaskan, pihaknya akan mempelajari kembali seluruh data dan dokumen sebelum mengajukan gugatan ulang dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.

“Kami akan menuntut ganti kerugian serta pengembalian batas tanah yang dirampas. Berdasarkan sertifikat masing-masing, ada 16 ruko yang lahannya kini justru dimasuki pihak tergugat,” tegasnya.

Mengenai luas area yang disengketakan, Zulkifli menyebut pihaknya mengacu pada data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masing-masing ruko dan Plaza Jambu Dua.

“Luasnya memang belum kami jabarkan secara rinci, tapi berdasarkan peta lokasi dan sertifikat, batas tanah itu masuk ke wilayah kepemilikan ruko,” ujarnya.

Sementara itu, pihak manajemen Plaza Jambu Dua, melalui I Made Utama, membantah tudingan penyerobotan lahan tersebut.

“Kita tidak menyerobot, apalagi menggunakan lahan milik orang lain. Kalau mereka punya sertifikat dan itu memang miliknya, tentu kami tidak mungkin otak-atik atau mempergunakannya,”
tegas Made.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, mengaku belum mengetahui secara detail ihwal persoalan ini.

“Saya belum bisa menjawab karena belum tahu dan belum mempelajari permasalahannya. Silakan buat surat resmi ke kami. Intinya kami akan obyektif — bila lahan itu memang miliknya, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar