Pemerintah Pusat Umumkan Kebijakan PPKM Darurat, Perumda Pasar Pakuan Jaya Sesuaikan Jam Buka Pasar

Mediabogor.co, BOGOR – Dalam rangka mendukung pemerintah dalam  mencegah penularan covid-19 dengan pelaksanaan PPKM Darurat, Perumda Pasar Pakuan Jaya melakukan penyesuaian jam buka pasar rakyat, guna tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari.  Mulai berlaku tanggal 3-20 Juli 2021.

Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengatakan, dirinya sangat prihatin atas kasus covid 19 yang semakin meningkat, tapi pergerakan prekonomian harus tetap berjalan.

“Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat dan kesejahteraan, maka kami pemberlakuan penyesuaian jam buka pasar rakyat, seperti Pasar Baru Bogor jam buka pasar dari jam 00.00 WIB-20.00 WIB, Pasar Kebon Kembang Blok A & B dan Pasar Plaza Bogor Tutup sementara, Pasar Padasuka jam 06.00 WIB – 12.00 WIB, Pasar Gunung Batu jam 07.00 WIB – 16.30 WIB, Pasar Induk Teknik Umum jam 08.00 WIB – 03.00 WIB, Pasar Sukasari jam 00.00 WIB – 20.00 WIB, Pasar Jambu Dua jam 11.00 WIB – 20.00 WIB, Pasar Merdeka jam 01.00 WIB – 20.00 WIB, Pasar Tanah Baru jam 16.00 WIB – 20.00 WIB, Pasar Devris jam 10.00 WIB -18.00 WIB dan Pasar Blok F dan G tutup sementara”, ungkapnya.

Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya Deni Ari Wibowo mengungkapkan, Perumda Pasar Pakuan Jaya akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bogor selama PPKM Darurat berlangsung.

“Untuk itu ada beberapa pasar yang ditutup, diantaranya Pasar Plaza Bogor, Pasar Kebon Kembang Blok A & B, dan Blok F. Untuk Pasar lain yang tidak ditutup yaitu komoditi pasar basah yang berjualan
sayur-sayuranan dan sembako kebutuhan bahan pokok,”ujarnya.

Selain itu, kata dia, memberlakukan penyesuaian jam buka pasar di lingkungan Kota Bogor, namun tim melakukan sosialisasi setiap hari terkait protokol kesehatan.

“kami akan lebih memperketat protokol kesehatan di lingkungan pasar,”tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Berikan Komentar