Pemerintah Izinkan Tambang untuk Ormas Keagamaan, Deolipa Yumara: Diluar Kebiasaan Bernegara

Mediabogor.co, DEPOK – Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi masyarakat menuai polemik di tengah masyarakat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menanggapi hal tersebut. Menurutnya, izin tambang yang diberikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ormas keagamaan itu di luar kebiasaan bernegara.

“Ya Jadi ini ormas keagamaan yang diberikan izin tambang atau konsesi tambang oleh Menteri Investasi ya Pak Bahlil ya. Kalau tanggapan saya sih ini agak di luar kebiasaan bernegara ya. Jadi sebenarnya gini, ormas agama ini kan atau keagamaan ini atau orang-orang agama ini kan kerjanya adalah membentuk perilaku manusia yang bermoral kemudian yang berbudi luhur kemudian yang beriman sama Tuhan sehingga perilakunya baik gitu,” kata Deolipa kepada wartawan di Perpus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).

Deolipa mengatakan tujuan ormas beragama baik yakni ormas islam, kristen, budha dan sebagainya bertujuan untuk kerohanian. Namun, Bahlil memberikan konsesi tambang itu untuk ormas keagamaan.

“Nah apakah ini betul jawabannya rasanya kurang betul Kenapa kurang betul ya karena ini kan ormas keagamaan yang harusnya mereka ini kalaupun berusaha atau berbisnis setinggi-tingginya adalah di bidang pendidikan kayak Muhammadiyah itu kan di bidang pendidikan,” jelasnya.

Ia menjelaskan jikalau ormas itu berbisnis, maka sasarannya adalah sekolah pendidikan. Namun, jika diberikan konsumsi tambang untuk usaha, hal itu sedikit di luar bidang ormas keagamaan.

“Kalau katolik di sekolah-sekolah, kan gitu kan, sekolah pendidikan kan karena tujuannya adalah untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur beriman kepada Tuhan dan berperilaku baik itu tujuannya. Tapi kalau ormas agama diberikan konsumsi tambang untuk usaha tambang jawabannya ya sedikit ngawur karena bukan bidang mereka,” tambahnya.

Deolipa menyebut, kebijakan itu pun menuai ragam protes dari berbagai kalangan ormas lainnya. Menurutnya, izin tambang itu pun seharusnya diberikan untuk ormas biasa bukan hanya ormas keagamaan saja.

“Jangan ke ormas agama, sekalian aja kepada pihak-pihak ormas-ormas biasa yang yang kayak ormas-ormas yang non agama karena mereka lebih dekat dengan bisnis dengan usaha mencari uang dibanding ormas agama. Karena ormas agama itu enggak bisa mencari uang dengan cara berdagang paling dengan cara berpendidikan,” tuturnya.

Adapun izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bahlil memastikan PP tersebut bertujuan baik dan meyakini akan ada hasil yang baik. (Jar)

Berita Terkait

Berikan Komentar