Pemdes Purwabakti Akan Beri Sanksi Warga Tangkap Ikan dengan Racun atau Setrum

Mediabogor.co. BOGOR – Pemerintah Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah mengeluarkan Peraturan Desa ( Perdes), akan memberi sanksi tegas terhadap masyarakar yang kedapatan menangkap ikan dengan cara meracuni sungai.

Demikian diungkapkan, Kepala Desa Purabakti Thajudin Arifin, ia mengatakan, Perdes ini sesuai rapat dengan masyarakat bahwa tindakan meracun sungai atau di saluran irigasi maupun mengunakan setrum dalam menangkap ikan merupakan tindakan pidana dan harus di serahkan kepada pihak berwajib.
“Aturan ini upaya pemeliharaan lingkungan sekitar serta menjaga Ekosistem Alam ikan agar tidak habis,”kata Thajudin Arifin kepala Desa Purwabakti kepada Mediabogor.co. (5/9/2024).
Ia mengatakan, Pemdes Purwabakti telah membentuk kelompok masyarakat pengawas di wilayahnya. Mereka akan mengawasi masyarakat dalam penangkapan ikan.
“Jadi yang perbolehkan penangkapan ikan di perairan wilayah Desa Purwabakti menggunakan alat Tradisional atau mancing dan manual. Kalau melanggar aturan para pengawas akan menindak dan melaporkan ke polisi atau Sat pol PP kecamatan pamijahan,”ujarnya.
Dikatakan Kades Purwabakti, pihaknya akan menebar bibit benih ikan Nilem dan Tawes yang nanti kita agendakan di bulan – bulan ini bersama unsur yang melibatkan pemerintah kecamatan pamijahan, AJPLI, Katar kecamatan pamijahan, UPT BBI, UPT Infrastruktur Irigasi dan staf Desa Purwabakti berserta jajaran.
“Kita tebar ikan di wilayah Desa Purwabakti, ini tentu membantu masyarakat dalam menjaga ekosistem alam ikan di dalam air,  kami berharap kepada UPT BBI kabupaten bogor,  dapat memberikan bantuan ikan secara rutin dan masyarakat juga ikut mendukung dan menjaga lingkungan agar 15 Desa Se- kecamatan pamijahan bisa terjaga pelestarian ekosistem alamnya,”tuturnya. ( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar