Pemdes Gunung Sari Buat Perdes tentang Air Tawar Sungai, Ini Fungsinya 

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Desa (Perdes) Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang  air tawar sungai. Hal ini dilakukan, agar terjaga ekosistem alam, ikan air tawar.

“Peraturan itu aturan rangan untuk membuang sampah di sungai, mencemari dan mengotori sungai dengan limbah rumah tangga atau pabrik dan yang paling diutamakan yakni melarang masyarakat untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak, racun dan setrum,”kata Hermansyah Kepala Desa Gunung sari kepada mediabogor.co ( 7/9/2024).
Kata dia,. Imbauan tersebut sehubungan dengan kegiatan penebaran benih ikan di wilayah RW 07 bersama unsur Pendidikan Siswa-siswi dan para guru SDN Gunung sari 01, AJPLI, Satpol-pp kecamatan Pamijahan serta dinas terkait yang kita lakukan hari ini.
Disamping itu masyarakat umum di Desa Gunung sari menginginkan sungai dan irigasi kembali seperti sedia kala, yaitu banyak jenis ikan yang dulu pernah hilang sekarang muncul kembali.
“Dan harapan kedepan masyarakat yang masih memakai setrum atau meracun untuk menangkap ikan agar dihentikan, karena bisa dikenankan sanksi pidana yang sudah ditentukan,”tegasnya.
Wawan Suryana Camat Pamijahan menyampaikan, semua warga untuk sadar akan kebersihan sungai dan menghimbau agar tidak ada yang menangkap ikan dengan cara disetrum atau diracun, kalau mau di pancing  silahkan tapi tunggu sampai ukurannya besar dulu.
“Dan kalau masih ada yang menyetrum atau meracun ikan di sungai ataupun di Irigasi maka siap-siap untuk kami tindak dan kami serahkan ke pihak berwajib,”tuturnya. ( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar