
Pemdes Cibening gelar Musrenbangdes Perubahan RPJMDes Revisi Undang-undang Desa No 3 tahun 2024 Desa
Mediabogor.co, BOGOR – Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan ada penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengumuman sumpah sumpah /janji pada masa jabatan yang masih berjalan,”kata Kepala Desa Cibening Parihuddin kepada mediabogor.co (22/11/2024). Berlangsung di Aula kantor Desa Cibening, kecamatan Pamijahan, kabupaten Bogor.
Parihuddin mengatakan, saat ini kita mengelar Musrenbangdes Perubahan RPJMdes revisi UU no 3 tahun 2024, dan kami selalu Kepala Desa Cibening diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun.
“Selama masa jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya,”kata dia.
“Dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yaitu RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,”ucapnya.
Namun kondisi saat ini, kata Parihuddin, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Itulah perlunya penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJM Sebelumnya.
“Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa pasca Revisi UU Desa , maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten Bogor yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten Bogor tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, atau pihak ketiga.
“Saya berharap menjadi penting adanya suatu Pedoman Teknis penyusunan Dokumen Perubahan RPJM Desa hasil musrenbangdes ini sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa Cibening dan masyarakat serta pelibatan seluruh pihak dalam usulan-usulan yah menjadi skala prioritas untuk pembangunan Desa.”tuturnya. ( Agil).
Berikan Komentar