
Pemcam Rumpin Jalankan Instruksi Bupati, Pegawai Wajib Dengarkan Indonesia Raya Jam 10 Pagi
Mediabogor.co, BOGOR – Untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta Tanah Air, Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila setiap hari pukul 10.00 WIB.
Instruksi Bupati Bogor tersebut tertuang dalam surat edaran 200.1.2.3/735-Bakesbangpol.
Menyikapi aturan itu, Pemerintah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menegaskan sudah menerapkannya selama dua pekan.
“Jadi memang ada surat edaran nomor 200.1.2.3/735 Bakesbangpol tentang mendengarkan lagu Indonesia Raya dan naskah pancasila di Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada wartawan Selasa 15 Juli 2025
Icang melanjutkan, instruksi Bupati Bogor berlaku disemua lembaga di Bumi Tegar Beriman.
“Ini berlaku disemua lembaga yang ada di Kabupaten Bogor, mulai dari Kecamatan, sekolah, upt, kua maupun lembaga di desa,” jelasnya.
Dia pun menegaskan bahwa jam 10.00 Wib seluruh pegawai Pemcam Rumpin wajib mengentikan aktifitas dan segera menuju ke area lapangan.
“Jadi setiap jam 10 pagi mendengarkan mengikuti lagu Indonesia Raya, posisinya harus berdiri tegak dan aturannya jelas. Sudah menerapkan sekitar dua pekan. Ini dilakukan setiap Senin sampai Jumat;”tandasnya (Sir)
Berikan Komentar