Pembuat Situs Judi Online Ditangkap Polisi, TSK Raup 24 Juta Perbulan

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SK (29) yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan situs judi online. Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan patroli cyber dan menemukan indikasi aktivitas pembuatan situs judi online slot yang dikelola melalui website.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka SK itu diketahui merupakan lulusan SMK Elektro di Kota Bogor, ditangkap di daerah Yasmin, Kota Bogor.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, pelaku memiliki keahlian di bidang elektro informatika, termasuk kemampuan untuk membeli domain, mengelola VBN, dan menjalankan situs judi online,” ungkap Kapolresta Bogor Kota.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SK telah beroperasi sejak tahun 2022 hingga sebagian tahun 2024 dengan aktivitas pulang pergi antara Filipina dan Indonesia. Selama berada di Filipina, SK bekerja sebagai Search Engine Optimization (SEO) untuk mesin pencari yang berafiliasi dengan situs-situs judi online.

Polisi mengungkap bahwa SK mengelola 35 situs judi online, di antaranya adalah JRGN69top, Juragan99, Luxsore358e.com, Gameradikto.com, Cerocouple.co, Fisjar.com, Batman138c.com, Leslikim.com, Kirteli.com dan Kikimacan34c.com

Melalui aktivitas ini, tersangka mendapatkan penghasilan sekitar Rp 24 juta per bulan.

“Selain itu, penggunaan Virtual Private Network (VPN) dan Blog Network oleh pelaku bertujuan untuk menghindari deteksi oleh Kominfo,” jelas Bismo.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka hendak menuju rumah saudaranya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah BNR, dan polisi berencana melakukan penggeledahan di lokasi lainnya.

“Kami sedang mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat. Tersangka diketahui menerima pesanan pembuatan situs dengan bayaran Rp 5-25 juta per situs,” jelas Kompol Aji Riznaldi.

Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Ditcyber Polda Jabar untuk memperluas penyelidikan, mengingat jaringan yang terlibat dalam kasus ini cukup besar dan memiliki kaitan internasional. “Kami akan meminta Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dikelola oleh tersangka guna memutus akses pengguna di Indonesia,” tambahnya.

Polresta Bogor Kota komitmen untuk memerangi judi online di Indonesia sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Presiden RI. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih besar dan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 10 tahun penjara bagi pelaku yang secara sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memuat konten perjudian. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar