Pemborong Mulai Perbaiki Jembatan Cidangdeur 2 yang Jebol, Dinas PUPR : Kami Awasi Agar Diperbaiki Maksimal

Mediabogor.co, BOGOR – Jebolnya coran jembatan Cidangdeur 2 di ruas Jalan Janala – Lebakwangi, tepatnya di perbatasan Cigudeg – Parungpanjang dan Rumpin, terus mendapat perhatian publik.

Sejumlah warga masyarakat berharap agar jembatan yang baru selesai di bangun beberapa Minggu lalu dan baru digunakan kembali warga itu bisa segera diselesaikan perbaikannya.

“Jalan dan jembatan ini kan hampir 3 bulan lebih ditutup, eh baru saja dibuka dan dipakai sudah rusak dan jebol. Kami minta tanggung jawab pihak pemborong agar diperbaiki dengan kualitas bagus,” cetus Baim (40) seorang warga kepada wartawan Kamis (1/02/2024)

Sebagai informasi, jembatan Cidangdeur 2 ini baru selesai dibangun oleh CV. APF dan konsultan pengawas PT. NP dengan anggaran APBD sebesar Rp.1,5 miliar. Namun sayang, baru beberapa hari saja dipakai warga, jembatan tersebut sudah kembali rusak dan jebol.

Menyikapi hal ini, Dinas PUPR Pemkab Bogor selaku leading sektor proyek tender pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan merespon cepat adanya kerusakan hasil pekerjaan proyek itu

Melalui Kepala UPT Infrastruktur Jalan Jembatan wilayah IV Leuwiliang, Eko Sulistianto, Dinas PUPR meminta pihak penyedia jasa agar segera memperbaiki kerusakan jebolnya jembatan tersebut.

“Hari ini pihak PJ sedang melakukan pembersihan dan pembobokan lantai jembatan dalam rangka perbaikan. Kami tetap awasi dan minta agar perbaikan nya dilakukan maksimal,” ungkap Eko Sulistianto, Kamis (1/2/2024).

Eko menjelaskan, perbaikan dilakukan dengan pembobokan lantai jembatan dengan cara jack hammer itu sesuai dengan gelaran beton yang disinyalir sudah masuk fase setting.

“panjangnya kurang lebih sekitar tiga meter. Walaupun itu masih utuh, kami minta tetap dibobok agar kualitasnya maksimal,” imbuhnya.

Eko juga memastikan, jika sampai saat ini Berita Acara (BA) PHO dari proyek tender pembangunan jalan jembatan Cidangdeur 2 tersebut belum di tanda tangani pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor karena menunggu hingga hasil pekerjaan proyek benar – benar tuntas.

“Selain itu, adapula retensi jaminan pemeliharaan selama 6 bulan. Jadi selama 6 bulan jika terjadi kerusakan lagi, maka akan tetap menjadi tanggung jawab pemborong,”pungkasnya (sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar