
Pembangunan Kolam di Borcess, Marullah : Bappedalitbang Kabupaten Bogor sedang Lakukan Kajian
Pembangunan Kolam di Borcess, Marullah : Bappedalitbang Kabupaten Bogor sedang Lakukan Kajian
Mediabogor.id, BOGOR- Marullah, Wakil Yayasan Ashokal Hajar dibawah naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi, angkat bicara, terkait pernyataan yang dilontarkan oleh salah seorang anggota wakil rakyat anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan di salah satu media online beberapa waktu lalu, yang menyatakan proyek pembangunan wahana water park (kolam renang) dan gedung kampus milik yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau Yayasan Bogor Center School (Borcess) ini diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Menurut Marullah, soal bangunan tersebut, pihak yayasan tidak mengetahui jika rencana pembangunan yang akan didirikannya itu berada di atas lahan yang masuk dalam LP2B. Tapi, kata dia, untuk mengetahui lebih lanjut kebenaran, pihak pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, sedang melakukan kajiannya.
“Semua masih dalam kajian Bappedalitbang. Kajian ini untuk mencari zona atau radius, titik lahan mana saja yang masuk ke dalam LP2B itu. Insya Allah estimasi kajiannya selesai dalam waktu tiga hari,” katanya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak (instansi) terkait, Marullah mengungkapkan, bangunan yang rencananya akan dijadikan gedung kampus tersebut masuk dalam Zona Pemanfaatan Umum Perairan (PP2).
“Menurut tata ruang, lahan ini masuk dalam zona PP.2. Artinya, boleh ada pembangunan dan itu pun rekom dari perizinan,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah pihak yayasan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, Marullah mengaku, bahwa pihak yayasan sudah melakukan pendaftaran perizinannya sejak 2017 lalu.
“Terkait perizinan, pihak yayasan sudah melakukan berbagai tahapannya sejak 2017 lalu, dan masih dalam proses,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Yayasan, Muztahidin Al Ayubi menambahkan, niat awal membangun gedung kampus di wilayah Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, hanya untuk membangkitkan perekonomian pemerintah dan juga masyarakat.
“Disini saya tidak melakukan kriminal. Lahan saya beli, bukan maling. Disini juga saya malah membangun dunia pendidikan yang murah dan berkualitas. Dan yang bikin heran, kalau misalnya lahan ini masuk dalam LP2B, kenapa baru sekarang dikutak-katiknya? dan kenapa beberapa bangunan yang ada tidak dikutak katik juga, kan ini aneh, ini juga membuat saya tidak mengerti,” imbuhnya. (Nick)
Berikan Komentar