Pelaku Rudapaksa di Gunung Sindur Resmi Dijebloskan ke Lapas Polres Bogor, Terancam Penjara 15 Tahun

Mediabogor.co, BOGOR – Pelaku rudapaksa anak di bawah umur wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor berinisial MF resmi ditahan di lapas Mako Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Jelambar Selatan, Jakarta Barat.

Kejadian itu bermula saat seorang anak perempuan berinisial SAF, yang mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,” jelas dia.

Korban hamil dan melahirkan anak prematur di usianya yang masih seumuran anak sekolah SMP atau 15 tahun. Korban bersama keluarga kemudia melaporkan kejadian tersebut pada bulan Mei 2025.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat korban lainnya,” jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaju dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Berikan Komentar