
Pelaku, Korban Dari Aksi Tawuran dan Minol Tidak Dicover Oleh BPJS
mediabogor.com, Bogor – Cukup banyaknya korban luka ringan maupun luka berat akibat dari tawuran antar kelompok maupun efek dari minum minuman beralkohol, pihak BPJS Kesehatan memberitahukan bahwa tidak ada jaminan terhadap para korban tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Evi Retno, Kepala Unit Management Pelayanan Kesehatan dan Rujukan (MPKR) BPJS Cab. Bogor, yang ditemui oleh mediabogor.com seusai acara konferensi pers tadi siang (29/6) di ruangannya.
Ia menegaskan, ada beberapa kondisi yang memang tidak diberikan jaminan kesehatannya menurut Permen Kesehatan RI nomor 28 tahun 2014. “Namanya tawuran itukan ada pelaku dan korban, kalau pelaku jelas tidak kita cover, kalau korban yang kebetulan lewat ditengah-tengah tawuran dan memiliki kartu JKN ya kita cover. Untuk mengetahui dia korban benar-benar dari tawuran atau tidak, kan kita bisa adakan wawancara sebelumnya ataupun melihat kronologisnya, apakah ini murni korban tawuran atau tidak. Untuk korban akibat minuman beralkohol jelas tidak kita cover,” sampainya.
Selain pelaku dan korban dari aksi tawuran, serta efek dari minuman berlakohol, berikut beberapa yang tidak dijamin dalam program JKN, antara lain :
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikatagorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. (Rangga)
Berita Tentang Tawuran
Foto:Rangga Firmansyah
Berikan Komentar