
PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Sambut Adanya Perumda
Mediabogor.id, BOGOR- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat menyambut dengan baik adanya Peraturan daerah (Perda) tentang Pembentukan Perusahan Umum Daerah (Perumda), menggantikan nama PDAM, yang sedang di kaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkot Bogor.
Hal itu diungkapkan, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan, Direktur Utama Deni Surya Senjaya, ia mengatakan, ada pasal-pasal yang mengatur di dalam perwali dan memiliki subtansinya dalam pengawas direksi.
“Pada umumnya tidak jauh berbeda seperti di dewan pengawas tadinya lima tahun sekarang menjadi tiga, hingga peraturan direksi saat ini bisa sampai lima tahun kedepan,” kata dia.
“Kalau sekarang saya masih ngelanjutin 4 kedepan direksi bisa sampai lima tahun,” ungkapnya kepada Mediabogor.id, Jumat (29/11/19).
Selain itu, kata dia, dirinya harus menjaga (K3), kualitas, kuantitas dan kontinuitas, kualitas harus memiliki standar dari Departemen Kesehatan (Depkes) dan kuantitas harus memenuhi kebutuhan penambahan penduduk, kontinuitas harus 24 jam.
“Untuk yang lain lainnya tidak banyak perubahan terutama menyangkut pelayanan-pelayanan, standar artinya mau perseroda, perumda, mau perusahan daerah sama tidak ada perubahan yang jelas kita lebih ke perusahaan umum,” katanya.
Ia berharap, dari perumda ini bisa segera di paripurnakan, untuk kedepan dalam waktu dua tahun baru di sesuaikan dari logo nya pun akan berubah, namanya bukan lagi PDAM tapi perumda Tirta Pakuan kota Bogor.
Sementara itu, Assistant Manager (Asmen) Hukum PDAM Tirta Pakuan, Tedi Jamaludin menjelaskan, seperti kop surat stempel harus dirubah, sehingga butuh waktu penyesuaiannya. Namun, dirinya sudah rapat dengan pansus, dan prosesnya sekarang sudah ada di dewan jadi kebetulan dewan lagi banyak agenda, perumda ini di tunda sampai bulan Desember.
“Rencana tanggal 9 Desember nanti, kita ada pembahasan dengan bagian umum Pemkot untuk difinalisasikan dan akan dikirim ke provinsi, nanti baru di paripurnakan kembali di dewan untuk sahkan perda perumda,” tegasnya.
Masih kata Tedi, untuk perda pelayanan lama itu tidak di cabut selama tidak melanggar ketentuan.
“Stempel kita juga ada perubahan perwali nanti, dalam rinciannya ada di perwali dulu dengan nama jabatan nya kepala bagian (Kabag), kepala subbagian (kasubag) digantikan menjadi nama manager dan wakil manager,” tungkasnya. (Nick)
Berikan Komentar