
PDAM Tirta Pakuan Jatuhkan Denda ke Kontraktor Proyek Pedestrian Suryakencana Akibat Bocorkan Pipa
mediabogor.com, Bogor – Pihak PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor akan mengenakan denda kepada PT Pulau Biru Ansor selaku kontraktor proyek pedestrian Suryakencana. Pasalnya pipa milik PDAM Tirta Pakuan mengalami kebocoran akibat alat berat yang dioperasikan kontraktor saat mengerjakan pengerukan tanah untuk drainase di Jalan Suryakencana, pada Senin (30/9/19) kemarin.
Direktur Teknik PDAM Tirta Pakuan Ade Syaban Maulana mengatakan, di sepanjang Jalan Suryakencana tertanam beberapa jenis pipa pendistribusian. Khususnya ke zona tiga. Yakni pipa induk berukuran 18 inch, pipa 8 inch, 4 inch dan 3/4 inch. Namun yang mengalami kebocoran akibat pekerjaan alat berat hanya tiga jenis pipa selain pipa induk. “Sampai saat ini kita masih menghitung denda itu. Yang bocor pipa 8 inch, lalu 4 inch ada tiga titik kebocoran dan 3/4 ada dua titik kebocoran,” terangnya.
Ade mengungkapkan, perhitungan denda uang tengah disusun meliputi beberapa aspek. Yakni berdasarkan material yang terpakai, jumlah air yang terbuang serta upah tenaga kerja. Selain kerugian materil, kejadian itu juga berdampak pada pendistribusian kepada masyarakat. “Kita lihat pihak kontraktor kooperatif dalam pelaksanaan pekerjaan. Tapi pelaksanaan di lapangannya kurang,” katanya.
Sementara di tempat terpisah, saat dikonfirmasi kepada PT Pulau Biru Ansor, Wandi selaku Project Manager enggan memberikan keterangan resmi atas terjadinya kebocoran pipa PDAM tersebut. “Saya minta waktu ya untuk menjawabnya. Jangan sekarang,” ucapnya. (*)
Berikan Komentar