
PBNU Harap Mengkaji Ulang
mediabogor.com, Bogor – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke non muslim Indonesia. Dengan alasan sebutan kafir melukai hati dan perasaan non muslim di Indonesia. Padahal sejak dari dulu, sejak dibawanya risalah Islam oleh Nabi Muhammad saw. Sebutan kafir jelas ditujukan pada orang yang mengingkari risalah agama islam ini.
Walubi sebagai organisasi persatuan umat budha, sudah menyampaikan konfirmasinya terkait hal ini. Mereka tidak mempermasalahkan sebutan kafir terhadap non muslim. Tiap umat memiliki sebutan tersendiri diluar keyakinannya begitu alasan yang bisa diterima akal sehat.
Di dalam al-Qur’an surat al-kafirun adalah surat yang menjelaskan tentang orang-orang yang kafir. Walaupun ayat itu turun 14 abadi silam. Tetapi sampai sekarang tetap berlaku bahkan sampai kapanpun tidak boleh bagi seorang muslim meragukan satu ayat pun di dalam Al-quran.
Al-quran adalah kalamullah, yang tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya (QS: 2 ayat 2). Bagi kita seorang muslim yang wajib menjadikan al-quran sebagai imam dan petunjuk tentunya tidak pantas mengubah sedikitpun seruan dari al-quran. “Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang bathil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. (Qs. 17 Israa : 81).
Berharap sangat rencana PBNU yang sedang diwacanakan ini dikaji ulang kembali. Karena tidak sepantasnya merubah kata yang sudah digariskan al-quran. Semoga tidak lama lagi al-Quran tidak hanya diimani kebenarannya tetapi juga muncul kesadaran penuh untuk mengamalkan semua hukum-hukumnya baik individu, masyarakat dan bernegara. Yakinlah itulah yang akan membawa keberkahan untuk bangsa ini baik bagi umat islam maupun orang kafir.
Oleh: Deni heryani, Pengamat Politik
Berikan Komentar