Patut Dicontoh ! Kelurahan Ciwaringin Kota Bogor Sewakan Lahan Kosong Untuk Parkir Mobil Pribadi

Mediabogor.com, Bogor, – Salah satu Peraturan daerah (Perda) di DKI Jakarta yang mengharuskan “Punya mobil wajib punya garasi” rupanya mendapat respon positif dari Sutarso, Lurah Ciwaringin. Dia berujar jika perda itu di terapkan di Kota Bogor maka akan sangan membantu ketertiban umum, baik pengguna jalan ataupun pemilik kendaraan.

“Bagus, saya setuju jika itu diterapkan di sini, itu dapat membantu menertibkan ketertiban umum terhadap parkir sembarangan, punya mobil empat disimpen di jalan, nanti orang lewat tidak bisa, kan bikin kesel orang”, kata Sutarso kepada tim Mediabogor.com, Kamis (26/10/17)

Sutarso melanjutkan selain menjaga ketertiban umum perda “punya mobil wajib punya garasi” juga bermanfaat bagi pemilik kendaraan,

“Yang pertama, mobil awet karena disimpan di dalam garasi. Yang kedua, ga ganggu orang lewat. Yang ketiga keamanan, kalau simpen di pinggir jalan tau-tau teriak-teriak, RT nanti yang di salahin”, lanjut Sutarso.

Lurah Ciwaringin itu pun membeberkan keadaan parkir mobil di daerahnya, Ciwaringin. Mengingat Kondisi rumah di daerah Ciwaringin yang berada di dalam gang dan bertangga.

“kebanyakan di sini sewa garasi. Seperti di Jalan Ciwaringin sini, tanah-tanah kosong mereka sewa jadi lahan parkir. Sebulan Rp 200ribu sampai Rp 250ribuan”, tutur Sutarso.

Sutarso juga setuju dengan konsekuensi mobil di derek petugas, jika masyarakat tetap kekeh memarkir kendarakan sembarangan.

“Kalau ada aturannya saya setuju aja. Orang semua masyarakat harus diatur. Kalau ga mau diatur pake aturan mah bar-bar we, mau parkir di tengah jalan terserah, Kan semua pake aturan. Ada perda, dilarang parkir sembarangan, derek. Tapi kalau ga ada aturannya, ya saya ga bisa lakukan. Kita kan hidup pake aturan”, tutup Sutarso. (JAR/RF)

Berita Terkait

Berikan Komentar